OLEH : KPK Untad*
Berkaitan dengan audiensi KPK Untad ke DPRD Sulteng pada tanggal 4/8/2021, seorang pelajar mengingatkan kami soal tupoksi DPRD dalam menyikapi persoalan kemasyarakatan dan pembangunan di wilayah.
Namun kemudian pelajar ini belum mengerti apa kompetensi yang disampaikan dalam pengaduan Kelompok Peduli Kampus (KPK) Untad ke DPRD Sulteng.
Persoalan mendasar ialah adanya dugaan penyelewengan dalam pengelolaan dana BLU Universitas Tadulako yang mencapai puluhan miliar. Dalam hal ini diduga ada unsur kejahatan struktural yang melibatkan para pemimpin Untad.
Perlu diketahui bahwa sumber dana BLU itu dipungut dari kantong Rakyat Sulawesi Tengah.
Dalam peraturan pemerintah No 74 tahun 2012 pasal 9 junto pasal 31 PMK no 129 tahun 2020, BLU dapat memungut dana dari masyarakat sebagai imbalan barang/jasa layanan yang diberikan dalam bentuk tarif. Peraturan ini sekaligus menjelaskan subjek dan lokus wilayah dilakukan pungutan itu yaitu masyarakat di wilayah pemerintahan daerah Sulawesi Tengah. Maka ada sejumlah besar dana masyarakat Sulawesi Tengah yang diakumulasi ke dalam sistem pengelolaan keuangan yang disebut dengan penerimaan Badan Layanan Umum (BLU) Untad. Hingga saat ini dana masyarakat tersebut kemungkinan telah mencapai 1 triliun.
Di mana letak persoalannya, kemudian aksi kritik dan gerakan advokasi ini muncul? Ketika Dewan Pengawas Untad menemukan adanya penggunaan keuangan BLU yang bertentangan dengan berbagai peraturan, disampaikan dalam pertemuan resmi unsur pimpinan Untad.
Kesalahan fatal ini tidak pernah terekam apalagi terkuak secara transparan dalam sistem pengawasan keuangan secara struktural. Nanti pada priode Ketua Dewas saat ini (2021), segala kebobrokan itu dihadirkan di depan mata kita. Satu persatu para pembela kebatilan sokong menyokong menutupi kebobrokan ini dengan macam ekspresi; demo, provokasi media sosial/on line, artikel.
Para avonturir ini bergeliat melawan orang orang yang memerangi kejahatan.
Sangat nyata bahwa mekanisme struktural pengawasan tidak berjalan baik, bahkan cenderung sengaja dilumpuhkan atau bahkan lumpuh dengan sendirinya.
Berdasarkan pengamatan, terjadi disfungsionalisasi kewenangan struktural pengawasan, dianggap cenderung berada dibawah tekanan oleh apa yang disebut oligarki kampus.
Gejala ini benar benar terlalu awam di mata pelajar untuk memahami bilamana ada kejahatan struktural yang berkelindan dengan disfungsionalisasi pengawasan internal bahkan mungkin eksternal juga.
Apakah dengan hambatan struktural pengawasan yang demikian absolut dan stagnan itu terus dibiarkan dan kejahatan terus terpelihara? Sementara, paling tidak temuan dewas Untad telah mengindikasikan kerugian negara puluhan miliar dalam pengelolaan BLU Untad? Para pembela kebatilan memang merasa aman dengan kondisi yang stagnan ini, sebab mereka sendiri berada dalam tekanan oligarki, atau paling tidak mengambil keuntungan dari sistem oligarki itu.
Sampai di sini, pelajar dapat mencermati latar belakang hadirnya kelompok advokasi “KPK” Untad. Stagnasi pengawasan struktural sebagai satu hal yang berkaitan dengan dominasi oligarki kampus, harus disingkirkan mudhoratnya dengan menempuh alternatif saluran hukum dan politik melalui pressure group.
Disinilah posisi KPK Untad itu berpijak. Kecuali itu, para pembela kebatilan mampu menorobos hambatan struktural pengawasan dan segera mengungkap dugaan penyelewengan BLU, maka klaim negatif kita terhadap pihak pembela kebatilan harus digugurkan.
Tetapi, bahwa mendiamkan kejahatan dengan berlindung dibalik dalil fungsi struktural yang absolut – tak ada alternatif lain – adalah perbuatan hina dari mereka yang otaknya berisi ilmu dan prinsip prinsip moral. Sebab, membiarkan sebuah kejahatan adalah bagian dari tindakan kejahatan itu juga. Sama halnya, menutup diri dari cari lain untuk eksplorasi tindak kejahatan. Para pembela kebatilan itu sahih dibenarkan dengan dalil ini. Kata kasarnya bahwa mereka sebenarnya tergolong penjahat juga.
Jika pelajar belum juga memahami logika di atas, tentu dia telah terjerambab dalam absurditas berpikir. Pertama, membekukan pikirannya dengan dalil fungsi struktural yang absolut.
Kedua, kefasihan menuruti tindakan kebatilan dengan mengingkari fakta fakta obyektif. Ini absurditas berfikir bagi pelajar yang masih dipahami memiliki sedikit pengalaman hidup. Jangan sampai kecelakaan fatal ini menimpa para sarjana. Tentu saja perbuatan ini ditegaskan sebagai aib yang sangat memalukan. Bagasi berfikir mereka kekurangan kualitas dari pencerahan eksistensialisme.
KPK Untad mengadu ke DPRD Sulteng tidak bermaksud meminta dewan mengadili tindakan korupsi para pimpinan Untad. Juga, tidak meminta DPRD mengobok obok sistem adminstrasi keuangan BLU dengan instrumen audit. Tentu ini tidak mungkin KPK Untad dengan cara itu mendelegitimasi fungsi DPRD. KPK Untad sangat arif dengan prinsip eksistensial ini.
Lalu, bila pelajar mengoreksi langkah KPK Untad ke lembaga DPRD sebagai sesuatu yang disfungsional dilihat dari kedudukan dan fungsi dewan, maka sebenarnya dia telah mengoreksi spekulasi pikirannya sendiri. Dengan kata lain dia beronani dengan pikirannya sendiri.
KPK Untad ke DPRD sebagai masyarakat sulteng yang menyampaikan aspirasi. Ada kebijakan yang berdampak pada kepentingan masyarakat di daerah Sulawesi Tengah. Apa dampaknya? Yaitu, seberapa baik kompetennya pelayanan Untad kepada masyarakat, bila diukur dari realisasi pembelanjaan BLU yang menyentuh kepentingan anak anak mereka yang kuliah di Untad?.
Tidaklah etis para pemimpinan Untad melepaskan diri dari tanggung jawab moral ini. Apalagi bila ternyata akumulasi dana yang ditarik dari rakyat Sulawesi Tengah diduga terdapat tindakan penyelewengan dalam penggunaannya. Tentu saja tindakan ini mempengaruhi kualitas pelayanan yang diberikan Untad terhadap masyarakat. DPRD TK I diberi hak oleh undang undang untuk mengawasi pelaksanaan undang undang dan peraturan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah (UU Pemerintahan Daerah No 23 tahun 2014 pasal 96 dan pasal 100).
Pemerintah Daerah memang tidak secara langsung memiliki fungsi hirarkis dengan Perguruan Tinggi. Namun misalnya, hal hal yang berkaitan dengan penegakan hukum dan hak hak sipil sangat berkaitan erat dengan fungsi pemerintahan daerah sebagai bagian dari pemerintahan nasional.
Disinilah kompetensi wakil rakyat Sulteng untuk mempertanyakan kepada pihak manapun di dalam wilayah pemerintahan Sulawesi Tengah terhadap dampak kebijakan pembangunan yang diindikasikan akan berakibat hukum dan pengabaian hak hak masyarakat.
Dengan hak pengawasan yang melekat pada fungsi DPRD TK I dalam kerangka pemerintah daerah sebagai bagian dari pemerintah nasional, maka DPRD dapat mendengar aspirasi masyarakat, serta memiliki hak untuk mengundang atau meminta penjelasan pihak yang terkait dengan konten aspirasi masyarakat yang diadukan. Karena itu DPRD melalui mekanisme tertentu memiliki kewenangan untuk menghadirkan secara paksa pihak pihak yang dianggap mangkir mengabaikan panggilan/undangan dewan berkaitan pemrosesan aduan masyarakat yang sedang ditangani dewan.
Jadi, kompetensi aduan KPK Untad terhadap fungsi dewan ialah pengawasan terhadap pelaksanaan undang undang atau peraturan lain yang dapat berakibat hukum dan pengabaian hak hak masyarakat.
Kebijakan BLU Untad adalah pelaksanan peraturan pemerintah yang saat ini diduga terdapat penyelewengan yang berakibat hukum dan pengabaian hak hak mahasiswa sebagai representasi rakyat Sulawesi Tengah di dalam lembaga pendidikan tinggi Universitas Tadulako.
Lalu apa norma yang menghalangi DPRD untuk meminta penjelasan kepada pemimpin Untad atas fakta fakta obyektif penggunaan uang BLU yang diduga mengandung pelanggaran hukum? Apa pula norma yang menghalangi rakyat Sulawesi Tengah menyampaikan aspirasi ke DPRD?.
Ini renungan serius bagi pelajar yang baru mengisi pengalaman hidupnya.
*KPK Untad adalah sekelompok orang yang terdiri dari akademisi yang peduli dan prihatin atas kekisruhan di kampus Untad