PALU- Kader Partai Demokrat, Kota Palu Sulawesi Tengah (Sulteng) Abdurrachman M Kasim melakukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) kepada Partai Demokrat. Gugatan PMH tersebut, didaftarkan pada Kamis 19 Mei 2022, teregister dengan perkara Nomor : 66/Pdt.G/2022/PN Pal.

Humas Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Zaufi Amri membenarkan adanya gugatan PMH dimohonkan oleh penggugat Abdurrahman M Kasim.

“Dalam gugatan PMH tersebut ada enam menjadi tergugat,” kata Zaufi di PN Palu, Rabu (8/6).

Ia mengatakan, berdasarkan data paniteraan tergugat, yaitu Agus Hari Mukti Yudhoyono (ketua umum DPP Demokrat), Teuku Riefky Marsya (Sekjen Partai Demokrat), Herman Chairon (kepala BPOKK), Anwar Hafid (ketua DPD Demokrat Sulteng), Moh.Hidayat Pakamundi (sekretaris DPD Demokrat Sulteng) dan Marlela (ketua DPC Demokrat Donggala).

Adapun kata dia, pihaknya telah menunjuk majelis hakim yang akan menyidangkan serta memutuskan perkara tersebut. Bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim Ferry Marcus Justinis Sumlang, Sugiyanto dan Panji Prahistoriawan Prasetyo sebagai hakim anggota.

“Sidang perdananya pada Senin 27 Juni, dua pekan ke depan,” tutupnya.

Terpisah Ketua DPD Partai Demokrat Sulteng Anwar Hafid dihubungi baik melalui SMS, whatsapp dan telepon belum merespon.

Sementara, dihubungi Sekretaris DPD Demokrat Sulteng, Moh.Hidayat Pakamundi mengatakan, pada prinsipnya pihaknya secara kelembagaan siap menghadapi gugatan.

Ia mengatakan, intinya persoalan ini bersifat internal, akibat ketidakpuasan hasil penetapan dari tim V, bermula dari pelaksanaan musyawarah cabang Kabupaten Donggala.

“DPP Demokrat dan tim V menetapkan Marlela sebagai ketua terpilih ketua DPC Kabupaten Donggala,” katanya.

Sementara menurutnya, pada saat itu diikuti dua kompetitor yakni Abdurrachman Kasim dan Marlela. Dari sisi dukungan memenuhi syarat 20 persen dari jumlah PAC yang ada.

“Akan tetapi, Marlela mendapat dukungan lebih dari 20 persen dari PAC yang ada,” ucapnya.

Inilah salah satu ungkapnya, menjadi pertimbangan tim V memberikan kepercayaan kepada Marlela untuk memimpin DPC Donggala.

“Berawal dari penetapan inilah, untuk mencari keadilan yang bersangkutan melakukan gugatan ke Pengadilan,” sebutnya.

Ia menyebutkan, dengan adanya gugatan itu bukan personal to personal, tapi lembaga. Secara kelembagaan pihaknya telah menyiapkan tim pengacara terdiri dari DPP Partai Demokrat maupun DPD Partai Demokrat.

“Kita gulir saja dan ikuti prosesnya sampai di mana. Kami sangat siap menghadapi gugatannya,” pungkasnya.

Reporter: IKRAM
Editor: NANANG