PALU- Kader Partai Demokrat Sulawesi Tengah (Sulteng) Abdurrachman M Kasim mencabut gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) kepada Partai Demokrat.
Penetapan pencabutan gugatan oleh kader Abdurachman Kasim ke Partai Demokrat diputus pada sidang dipimpin ketua majelis hakim Ferry Marcus Justinus Sumlang di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor Palu, Rabu (19/10).
Dalam gugatan PMH tersebut ada enam menjadi tergugat, yaitu Agus Hari Mukti Yudhoyono (ketua umum DPP Demokrat), Teuku Riefky Marsya (Sekjen Partai Demokrat), Herman Chairon (kepala BPOKK), Anwar Hafid (ketua DPD Demokrat Sulteng), Moh.Hidayat Pakamundi (sekretaris DPD Demokrat Sulteng) dan Marlela (ketua DPC Demokrat Donggala).
Ditemui usai sidang Kuasa hukum Partai Demokrat Dicky Patadjenu mengucapkan terimakasih dan mengapresiasi Abdurachman M Kasim yang mencabut gugatannya tersebut.
Ia mengatakan, mereka (Partai Demokrat) bersepakat dengan penggugat mengakhiri gugatan, sebab satu sisi Abdurachman M Kasim diamanahkan kembali menjadi Ketua Dewan Kehormatan Partai Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Provinsi Sulteng.
“Pencabutan gugatan ini juga karena kepentingan Partai Demokrat Sulteng untuk menyambut dan memenangkan Pileg di 2024 serta komitmen partai dan penggugat sebagai kader untuk fokus guna memenangkan partai,” pungkasnya.
Sebelumnya upaya mediasi dilakukan oleh hakim mediator Mahir Zikki Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor Palu gagal Senin, (18/7) lalu.
Reporter: IKRAM
Editor: NANANG