PALU – Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Abdul Rahman, membacakan usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketenagakerjaan pada rapat paripurna pembahasan tujuh raperda prakarsa DPRD, di ruang sidang utama DPRD Sulteng, Rabu (12/03).
Dalam kesempatan itu, Abdul Rahman yang mewakil komisi IV sebagai pengusul, menyampaikan bahwa tujuan dari raperda tersebut yaitu untuk meningkatkan perlindungan bagi tenaga kerja di Sulteng, serta memperbaiki kualitas kerja dan kesejahteraan para pekerja di provinsi tersebut.
Abdul Rahman menjelaskan bahwa ketenagakerjaan menjadi salah satu aspek penting dalam mendukung pembangunan ekonomi daerah.
“Raperda ini juga diharapkan dapat menjawab berbagai tantangan yang dihadapi oleh pekerja, terutama terkait dengan hak-hak mereka, kondisi kerja yang aman, serta peluang untuk pengembangan keterampilan,” ungkap Politisi Partai NasDem itu.
Ia menambahkan, Raperda tentang Ketenagakerjaan ini akan mencakup berbagai aspek penting, mulai dari perlindungan terhadap hak-hak tenaga kerja, pengaturan jam kerja, pengawasan atas pelaksanaan ketenagakerjaan, hingga pemanfaatan teknologi dalam dunia kerja yang semakin berkembang.
Ia meminta adanya kolaborasi antara pemerintah daerah, pengusaha, dan serikat pekerja dalam mewujudkan ekosistem kerja yang sehat dan produktif. *