PALU – Panitia pelaksana Turnamen Sepak Bola Rakyat Ahmad Ali Cup (AAC) 2024, telah memutuskan untuk tidak melaksanakan kegiatan tersebut di wilayah Kabupaten Sigi.
Keputusan ini diambil karena panitia pelaksana tidak mendapatkan izin atau mendapat penolakan dari pemerintah kecamatan yang menaungi beberapa zona turnamen di daerah tersebut.
Dua kecamatan yang dimaksud adalah Kecamatan Dolo yang menaungi wilayah Zona I (Lapangan Desa Sidondo 1) dan Zona II (Lapangan Desa Kabobona). Kemudian Kecamatan Tanambulava yang menaungi Zona III (Lapangan Desa Sibalaya Utara), dan Zona IV (Lapangan Desa Tompi Bugis).
Padahal, panitia sendiri telah mengagendakan kick off tanggal 19 Mei 2024 lalu, secara serentak di empat zona yang dimaksud.
“Kami panitia penyelenggara sangat menyayangkan hal ini terjadi, apalagi persiapan yang telah dilakukan panitia di masing-masing zona telah rampung 100 persen. Begitu juga dengan peserta turnamen yang sejak awal telah giat berlatih untuk mempersiapkan tim desanya dengan harapan dapat lolos pada seri kecamatan, kabupaten dan lolos pada seri final provinsi mewakili Kabupaten Sigi,” kata Ketua Panitia Penyelenggara Turnamen Sepakbola AAC 2024, Abdul Rahman, saat konferensi pers di Sekretariat Panitia AAC 2024, di Palu, Jumat (07/06).
Ia tak lupa mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Kabupaten Sigi, terkhusus manager, pelatih dan peserta di tiap desa yang telah mendaftarkan timnya di masing-masing zona.
Abdul Rahman menuturkan, sebelum menyelenggarakan kegiatan, pihaknya telah melalui beberapa mekanisme untuk mendapatkan rekomendasi dari pemerintah kecamatan.
Sebelum ke pemerintah desa tempat berlangsungnya kegiatan, panitia sudah mengantongi persetujuan dari Askab PSSI, sebagaimana Surat Plt Askab Sigi Nomor: 05/Askab-Sigi-PSSI/V/2024 Tanggal 17 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Ismail Pangeran tentang Rekomendasi Pertandingan.
“Rekomendasi Askab menjadi dasar pengurusan izin keramaian sebagaimana koordinasi panitia ke Polres Sigi, bahwa panitia diwajibkan untuk melampirkan persyaratan-persyaratan, seperti izin desa dalam hal rekomendasi kegiatan dan rekomendasi menggunakan tempat. Setelah itu diperoleh, kemudian dilanjutkan dengan rekomendasi kecamatan,” tuturnya.
Pihaknya pun menempuh alur yang disarankan oleh pihak Polres Sigi, antara lain menyurat ke Camat Tanambulava dengan Nomor: 06/SC-AAC2024/V/2024 Tanggal 28 Mei 2024 tentang Permohonan Rekomendasi Kecamatan.
Surat ini disertai lampiran Surat Kepala Desa Sibalaya Utara Nomor: 141/209/SETDES Tanggal 22 Mei 2024 tentang Rekomendasi Izin Kegiatan dan Surat Kepala Desa Sibalaya Utara Nomor: 141/210/SETDES Tanggal 22 Mei 2024 tentang Izin Menggunakan Tempat.
Selanjutnya, surat ke Camat Dolo Nomor: 07/SC-AAC2024/V/2024 Tanggal 30 Mei 2024 tentang Permohonan Rekomendasi Kecamatan dengan melampirkan Surat Kepala Desa Kabobona Nomor: 145/294/SETDES Tanggal 29 Mei 2024 tentang Rekomendasi Izin Kegiatan dan Surat Kepala Desa Kabobona Nomor: 145/295/SETDES Tanggal 29 Mei 2024 tentang Izin Menggunakan Tempat.
Namun, balasan yang diterima dari dua camat tersebut, di luar dugaan panitia. Camat Dolo melalui Surat Nomor: 400/145/SETCAM Tanggal 4 Juni 2024, menyatakan tidak menyetujui kegiatan turnamen, tanpa alasan.
Balasan yang sama juga diperoleh dari Kecamatan Tanambulava. Camat melalui Surat Nomor: 100/122.11/Setcam Tanggal 5 Juni 2024 juga tidak memberi rekomendasi, namun memberikan sejumlah alasan.
“Rekomendasi camat di atas tidak relevan dengan even yang bertajuk Tournament Sepak Bola Rakyat Sulteng Ahmad Ali Cup 2024 yang tujuannya sebagai bentuk perhatian pada prestasi sepak bola Sulawesi Tengah melalui penyelenggaraan event kompetisi berjenjang antar daerah,” ujar Abdul Rahman.
Sedianya, kata dia, ajang ini dimaksudkan untuk melahirkan model kompetisi berkelanjutan yang merupakan visi sepak bola Sulawesi Tengah lebih maju, dengan harapan akan menelorkan kasepakatan bersama tentang model kompetisi ideal sebagaimana Intruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Persepakbolaan.
“Sangat jarang orang yang mau menginvestasikan hartanya untuk kegiatan seperti ini,” katanya.
Menurutnya, jika memang alasan yang mendasari pemerintah kecamatan tidak memberikan rekomendasi, karena khawatir ada unsur politik dalam turnamen tersebut, maka hal itu tidaklah mendasar.
“Kalau mau dibilang bernuansa politik atau ada unsur kampanye, tapi tahapan kampanye juga belum masuk. Para calon yang mau maju di Pilkada Gubernur juga belum ada satupun yang mendaftar. Kalau namanya NasDem Cup boleh jadi ada unsur politik. Tapi ini Ahmad Ali Cup, tentu tidak ada masalah,” katanya.
Karena tidak ada nuansa politik dalam turnamen tersebut, pihaknya pun melibatkan orang-orang profesional dalam kepanitiaan, bahkan ada di antaranya yang berstatus PNS.
“Kami tegaskan, ini tidak ada kaitannya dengan politik. Ini hanya bertujuan untuk mencetak atlet sepakbola yang nantinya bisa membanggakan daerah ini,” tandasnya. (RIFAY)