PALU- Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulteng Triyono Raharjo mengatakan, terkait pengaduan konsumen, OJK tidak pernah menolak laporan dari konsumen. Hanya saja, OJK tidak akan memproses laporan bila sudah berproses hukum di pengadilan.
“Misalnya ada dahulu salah satu kasus pengaduan di salah satu bank umum di Sulawesi Tengah, yang sebenarnya sudah diproses dan diputuskan melalui jalur hukum, tetapi diadukan kembali karena tidak segera dieksekusi oleh banknya. Tetapi saya tidak menyebutkan nama banknya. Itu yang salah satu yang tidak dapat diproses. Untuk syarat pelaporan dikategorikan pelaporan salah satunya belum pernah berproses secara hukum baik pidana maupun perdata,” ujar Kepala OJK Sulteng Triyono Raharjo pada kegiatan Jurnalis Update Triwulan IV di Swissbell Hotel Kabupaten Banggai, Sabtu (28/10).
Sementara kasus yang dilaporkan ini, merupakan kasus yang sudah diputuskan pengadilan, tetapi belum dieksekusi. Hanya saja mereka tetap menerima laporan ini dan dicatat di Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) dan ditangani sebagai pengaduan konsumen.
“Ini tidak konkrit, karena sudah berproses hukum perdata. Agar supaya tidak tumpang tindih, karena proses begini proses pengaduan yang dilaporkan orang-orang yang tidak dapat memproses secara hukum. Proses hukum itu mahal membutuhkan pengacara, butuh proses panjang dan lama dan membutuhkan biaya. Sementara kalau di OJK cukup dengan lapor, input di aplikasi gratis atau free,” imbuhnya.
Menurutnya, proses melalui OJK sebenarnya sangat membantu masyarakat. Olehnya salah satu syarat adalah, tidak pernah diproses hukum dan belum pernah diputuskan pada lembaga peradilan sebelumnya.
“Batasan kasus yang dapat diproses oleh OJK adalah maksimal 500 juta rupiah. Sementara untuk asuransi, batasnya adalah maksimal 600 juta rupiah. Batas kasus dibatasi misalnya untuk perbankan maksimal 500 juta, untuk asuransi maksimal 600 juta kasus. Ini dianggap mampu diproses secara hukum,” ujar kepala OJK Sulteng.
Reporter: Irma