MA Kabulkan Uji Materil Batas Desa Ipi, Bupati Diperintahkan Cabut Perbup Morowali Nomor 47 Tahun 2020

oleh -
Desa Ipi (dalam garis merah). Sumber: google maps

MOROWALI- Mahkamah Agung mengabulkan hak uji materil yang diajukan pemohon Kepala Desa Ipi dengan Bupati Morowali termohon, terhadap Peraturan Bupati (Perbub) Morowali Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan batas Desa Bente dan Desa Ipi Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali.

Dalam amar putusan nomor 28 P/HUM/2022, Mahkamah Agung, Menyatakan Perbub Morowali Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan batas Desa Bente dan Desa Ipi Kecamatan Bungku Tengah bertentangan dengan Permendagri No.45 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penetapan Batas Desa dan Penegasan Batas Desa, dan UU No.9 tahun 2015 Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dan karenanya tidak sah dan tidak berlaku umum.

Memerintahkan kepada Termohon untuk mencabut Perbub Morowali Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa Bente dan Desa Ipi Kecamatan Bungku Tengah

BACA JUGA :  Seleksi PPPK di Poso Sudah Sesuai Prosedur, Sekkab : Jangan Terpengaruh dengan Isu

Dan memerintahkan kepada panitera MA untuk mengirimkan petikan putusan ini kepada Sekretariat Daerah Kabupaten Morowali untuk dicantumkan dalam berita daerah.

Kuasa Hukum Kepala Desa IPI , Andry Djayadi sangat mengapresiasi putusan MA yang resmi mereka terima Jumat 23 september 2022.

“Ini adalah hadiah agung buat warga desa dan mengakhiri sengketa tersebut, Dalam PERMA NO 1 TAHUN 2011 sendiri menyebutkan, tidak ada lagi upaya hukum terkait putusan ini, sebab bersifat final dan mengikat, ” kata Andry Djayadi bersama rekan Rivkiyadi dan Moh. Fadly dari kantor Hukum AJI & PARTNERS, kepada MAL Online, Sabtu ( 24/9).

Andry Djayadi mengatakan, Desa Ipi telah memberikan contoh langkah terhormat, selanjutnya sebagai negara hukum sudah sepantasnya mulai dari Mendagri, gubernur dan khususnya bupati Dan camat sama-sama menjalankan isi putusan ini.

“Dalam 30 hari setelah putusan di ucapkan akan dicantumkan dalam berita negara, dan 90 hari setelah putusan tersebut dikirim kepada bupati, maka wajib dilaksanakan. Pun kalau sampai tidak dilaksankan, maka demi hukum perbub tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum lagi,” beber Andry.

BACA JUGA :  Tahanan Rutan Palu Dikabarkan Kabur, Ka Rutan Bantah

Ia mengatakan, MA berpendapat batas desa dalam peta 1998 yang menjadikan sungai Fonua’opua sebagai batas adalah kesepakatan yang telah menciptakan keharmonisan, dan kesepakatan batas desa 1998.

“Itu harus di junjung tinggi dan dijadikan pedoman oleh bupati dalam menyusun perbub batas desa, bahwa putusan ini tidak hanya mengikat bupati saat ini tapi juga mengikat bupati-bupati selanjutnya selama republik ini masih berdiri, sebab yang kami gugat bukan pribadi tetapi jabatan,” tegasnya.

Sementara Kades Desa Ipi Abdul Wahab Abd Rauf mengucapkan syukur Alhamdulillah MA telah memutus dengan adil perkara mereka. Tentunya ini menjadi pelajaran kedepan agar panitia ditunjuk oleh bupati dalam membuat batas desa- desa, memperhatikan fakta sosiologis,historis dan data-data yang telah jauh ada di desa tersebut agar tidak menjadi persoalan kedepannya.

BACA JUGA :  Yamaha Gelar Kompetisi Desain Online Fazzio WP Bergengsi, Yuk, Buruan Daftar

” Saya bersyukur warga desa Ipi sama-sama bersabar dan mengambil jalan terhormat dengan mengajukan langkah hukum yakni gugatan di pengadilan dari pada harus chaos dengan warga Bente yang tidak lain adalah saudara kita juga, Alhamdulillah kemenangan ini buat seluruh warga desa Ipi, dan mari bersama kita mentaati putusan yang telah ada ini,” pungkasnya.

Rep: IKRAM/Ed: