PALU- Kehadiran PT Baoshuo Taman Industry Investment Group (BTIIG) atau dikenal dengan nama Indonesia Huabao Industrial Park (HUABAO) di Bumi Morowali Sulawesi Tengah diharapkan bisa terus memberikan dampak positif terhadap semuanya.

Sebagai salah satu proyek investasi berskala besar, maka fungsi keamanan menyeluruh merupakan salah satu terpenting untuk mendukung kelancaran pembangunan dan operasional perusahaan agar berjalan sesuai harapan.

Terkait hal tersebut, PT BTIIG dan Kepolisian Daerah Suawesi Tengah (Polda Sulteng) sepakat untuk mendukung kelancaran investasi di area Bungku Barat Morowali ditandai dengan penandatanganan kesepakatan antara BTIIG dan Polda Sulteng untuk Obyek Vital Tertentu.

Penandatangan tersebut, langsung di wakili oleh Kepala Kepolisian Sulawesi Tengah, Inspektur Jenderal Polisi Dr. Agus Nugroho dan Direktur PT BTIIG, Mr Gao Jinliang di Halaman kantor Kepolisian Resort Morowali, Selasa (30/1).

External Relations Manager Indonesia Huabao Industrial Park, Cipto Rustianto, mengatakan, BTIIG dan Polda sepakat untuk bekerjasama dalam upaya bantuan pengamanan dan penegakan hukum dalam Pelaksanaan Operasional perusahaan.

“Melalui penandatangan MoU tersebut, perusahaan bukan hanya mendapatkan pendampingan pengamanan menyeluruh, namun juga penguatan kapasitas tenaga keamanan sebagai persiapan menjadi obyek vital nasional, sehingga pihak Kepolisian dan Perusahaan saling bersinergi,”tutur Cipto dalam keterangan tertulis di terima Media Alkhairaat.id,Senin (5/2).

Menurut Cipto, Kepolisian merupakan salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri dan kenyamanan berinvestasi sesuai undang-undang berlaku.

Selain itu, kata dia,tujuan kesepakatan tersebut sebagai pedoman bagi Kepolisian dalam upaya bantuan pengamanan dan penegakan hukum dalam pelaksanaan operasional PT Baoshuo Taman Industry Investment Group kondusif dan terlepas dari gangguan baik individu maupun kelompok dapat mengganggu aktivitas operasional perusahaan berdasarkan hukum berlaku di NKRI.(**/IKRAM)