PALU – Pemerintah Kota (Pemkot) Palu, membuat sebuah kebijakan dalam rangka mengatasi keberadaan tukang parkir liar yang ada di beberapa titik.
Kebijakan tersebut adalah dengan menyediakan karcis parkir melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palu, bukan lagi lewat juru parkir yang ada.
“Alhamdulillah ada inisiasi yang cukup baik dari masyarakat. Usulannya yakni karcis parkir dibeli langsung kepada Dinas Perhubungan. Usulan ini akan kami laksanakan,” ungkap Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, di ruang kerjanya, Jumat (02/02).
Menurutnya, karcis parkir akan disediakan di seluruh titik parkir, baik yang ada di toko-toko ataupun rumah makan yang memanfaatkan ruang parkir di tepi jalan. Pihaknya akan menempatkan tempat pembelian karcis di 300-an titik parkir.
“Sehingga masyarakat yang akan melakukan transakai bisa langsung mendapatkan karcis parkir di lokasi tersebut,” ujarnya.
Dengan begitu, kata dia, petugas parkir tidak lagi menggunakan karcis parkir dan juga tidak akan menerima uang tunai.
“Mereka hanya akan menerima karcis parkir yang akan diserahkan oleh pengguna kenderaan yang dibeli di titik yang sudah disiapkan,” jelasnya.
Dia menegaskan, dengan aturan ini, maka tidak ada lagi petugas parkir di tepi jalan menerima pembayaran tunai.
“Peraturan ini kita akan usahakan secepatnya, kalau minggu depan sudah bisa maka akan kita laksanakan,” tegasnya.
Menurutnya, jika kebijakan itu berjalan dengan baik, maka potensi penerimaan dari parkir juga akan meningkat.
Selain itu, kata dia, hal ini juga tidak lagi menjadi alat yang dimanfaatkan oleh oknum, terkait kelemahan Pemkot dalam mengelola perparkiran.
“Untuk pelaksanaan teknisnya, nanti kita atur,” tutupnya.
Reporter : Hamid
Editor : Rifay