POSO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso berhasil menerapkan Restorative Justice (RJ) terhadap 1 (satu) perkara tindak pidana penganiayaan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Poso, Imam Sutopo mengatakan, penetapan RJ ini sudah melewati proses dan mekanisme.

“Sehingga perkara ini dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan RJ yang telah disetujui oleh Kejaksaan Agung RI,” kata Kajari Imam Sutopo saat pres rilis di kantornya, Selasa (30/1).

Sementara itu, Kasi Pidum Muhammad Amin menambahkan, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP 2. Perkara sebagaimana dimaksud pada angka 1, dapat diupayakan untuk dihentikan berdasarkan keadilan restoratif, karena terpenuhi syarat.

“Tersangka ini baru pertama kali melakukan tindak pidana dan diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun. Namun korban memaafkan perbuatan tersangka, karena tersangka menyesali perbuatannya, sehingga upaya perdamaian dapat dilaksanakan,” jelasnya.

Menurutnya, sebagai dasar pertimbangan, lewat Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Nomor: PRINT-16/P2.13/Eoh.2/01/2024 Tanggal 15 Januari 2024, peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif

“Sebelumnya kami telah melaksanakan pemanggilan terhadap pihak pihak terkait. Seperti tokoh agama, tokoh masyarakat kedua korban dan tersangka, sehingga terpenuhinya syarat perkara penghentian berdasarkan keadilan restoratif,” jelasnya.

Dijelaskannya, perkara pidana yang bisa dilaksanakan melalui proses keadilan restoratif harus memenuhi ketentuan. Seperti, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan tindak pidana diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.

“Jadi, RJ ini merupakan bentuk kepastian hukum terhadap kedua belah pihak yang telah mencapai kesepakatan damai,” tandas Amin.

Reporter : Ishaq Hakim
Editor : Yamin