PALU – Pemerintah Kota (Pemkot) Palu melalui Tim Pemantauan Komunikasi Informasi Edukasi Pajak dan Retribusi Daerah Kota Palu melaksanakan sosialisasi secara serentak, Rabu (10/01).
Sosialisasi tersebut bertujuan dalam rangka mengoptimalkan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kepada para pelaku usaha (restoran), PBB P2 dan pajak air tanah dan retribusi.
Hal penting yang disosialisasikan adalah terkait penerapan dan pengenaan pajak restoran 10 persen, laporan omset pajak restoran.
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, menyebutkan, tarif pajak restoran 10 persen berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.
Menurutnya, setiap pembelian makanan/minuman di restoran, rumah makan, kafetaria, kantin, warung, depot, bar dan jasa boga/katering, dikenakan pajak restoran.
“Tentunya pajak yang dibayarkan untuk pembangunan Kota Palu,” ucap Hadi
Berdasarkan pantauan di lapangan bersama tim, ditemukan pemilik usaha rumah makan terkesan menghindari tim yang datang dengan berbagai alasan yang tidak jelas.
Namun ada juga pemilik tempat usaha yang kooperatif mau menerima sosialisasi dan arahan dari tim sehingga bisa memahami dan mempersilahkan tim memasang stiker wajib pajak 10 persen bagi pemilik tempat usaha.
Reporter : Hamid/Editor : Rifay