PALU – Wali Kota Palu Hadianto Rasyid mengeluarkan Surat Edaran ( SE) Nomor: 500.10.8/4504/Ekonomi/2023, terkait Pemetaan Pelayanan Kendaraan Pengguna Bahan Bakar Solar Subsidi. Surat edaran itu diberikan kepada seluruh pemilik SPBU yang ada di Kota Palu, untuk dipatuhi.

Kepala Bagian Perekonomian Kota Palu Rahmat mengatakan, Dalam rangka mengantisipasi antrean panjang yang terjadi di SPBU, serta menjaga kelancaran arus lalu lintas jalan raya dalam kota, maka disampaikan berapa hal sebagai berikut, SPBU yang tidak melayani kendaraan roda enam atau lebih dan sejenis truk tetapi hanya melayani kendaraan operasional Pemerintah dan roda empat untuk pelayanan bahan bakar solar yaitu, SPBU Pramuka, SPBU Kihajar Dewantara, SPBU Bayaoge dan SPBU Imam Bonjol.

“Untuk SPBU yang melayani kendaraan roda enam atau lebih dan sejenis truk tetapi tidak melayani roda empat untuk pelayanan bahan bakar solar yaitu , SPBU Mamboro, SPBU Soekarno Hatta, SPBU Talise, SPBU Martadinata, SPBU Ponegoro, SPBU Tavanjuka dan SPBU Maluku,” ujar Rahmat kepada media ini Kamis (3/1).

Ia mengatakan, tindak lanjut dari penerapan kebijakan tersebut akan dilaksanakan evaluasi bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah. Surat edaran tersebut mulai diberlakukan sejak tanggal 01 Januari 2024, beberapa hari lalu.

Sebelumnya, di tempat terpisah Rahmawati warga jalan Sigma mengatakan, mengaku kesal dengan keberadaan antrean solar yang tidak jauh dari rumahnya.

“Saya itu sering sekali dibuat kesal sama para sopir truk, gara-gara mereka saya sering lambat ke kantor. Harus baku cari lagi dengan pemilik truk yang parkir depan pintu pagar. Tidak marah parkir depan rumah, tapi jangan juga parkir depan pintu masuk. Jadi saya dan keluarga mau keluar masuk lewat mana,” ujar Rahmawati .

Menurutnya, beberapa hari ini antrean tidak ada lagi terlihat depan rumah. Semoga pemerintah menyelesaikan masalah antrean solar ini dengan baik, sehingga jalur lalu lintas di sekitar SPBU dapat teratur.

Reporter: IRMA
Editor: NANANG