PALU – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulteng memberi batas waktu atau deadline kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Palu untuk membenahi masalah asset, sampai bulan April 2018 mendatang.
Untuk itu, semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berkaitan dengan masalah tersebut, diminta secepatnya melakukan penyelesaian.
“Secepat mungkin mencari jalan keluar, termasuk melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian soal aturan sehingga bisa dilakukan dengan penertiban surat terhadap asset yang sudah hilang. Lakukan inventarisir barang, jangan hanya didiamkan begitu saja,” tegas Wali Kota Palu, Hidayat pada saat pertemuan dengan para kepala OPD, di Kampung Kaili, Senin (04/12).
Dia menekankan, jika nantinya temuan BPK menyebabkan laporan keuangan Pemkot menjadi Wajar Dengan Pengecualian (WDP), maka keseriusan OPD dalam mengatasi masalah tersebut, patut dipertanyakan.
“Saya minta diselesaikan secapatnya agar kita tidak mendapat penilaian buruk dari BPK. Saya minta setiap bulan melakukan pertemuan lagi tentang ini,” ujarnya.
Sebenarnya, lanjut dia, persoalan itu bisa diselesaikan, hanya saja tidak ada keseriusan untuk menuntaskananya.
Dia menambahkan, di sisa masa jabatannya kurang lebih tiga tahun lagi, pihaknya akan menggenjot kinerja para OPD untuk bisa mewujudkan program yang ada
“Di masa kepemimpinan ini, kami bercita-cita mewujudkan pembangunan di Kota Palu dan diharapkan mendapat dukungan dari semua OPD,” katanya.
Dia menambahakan, dalam rangka menjalankan pemerintahan yang berhubungan dengan kinerja, pihaknya tidaklah berharap mendapatkan pujian atau ingin mendapatkan predikat apapun.
“Karena itu akan berbahaya untuk kita, dalam arti kita jalankan saja program dengan baik, karena predikat itu bukanlah tujuan, karenanya nanti kita akan mempunyai beban yang berat untuk mempertahankan. Yang terpenting adalah semua persoalan dapat terselesaikan,” kata Hidayat. (HAMID)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.