POSO – Aryanto Haluta alias Anto alias Abu Ja’far, pelaku penembakan terhadap tiga personel Polri di depan Bank Central Asia (BCA), Jalan Emi Saelan Palu, 25 Mei 2011 silam, kini telah menghirup udara bebas, setelah 14 tahun berada di balik jeruji Lapas Kelas IIA Pasir Putih Nusakambangan.

Ia divonis berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung tanggal 18 Agustus 2011 hingga bebas pada tahun 2019.

Mantan anggota kelompok MIT Poso ini berhasil ditangkap oleh polisi saat melakukan razia di Palolo, Kabupaten Sigi beberapa saat setelah terjadinya penembakan di depan BCA.

Setelah bebas, Aryanto kembali ke kampung halamannya di Desa Toini, Kecamatan Poso Pesisir, Kabupaten Poso. Kesehariannya dijalani sebagai penimba solar di SPBU Moengko.

Ia lalu pindah tempat tinggal di Jalan Dahlia, Kelurahan Moengko Baru untuk beternak kambing, sampai saat ini.

Kepada aparat kepolisian yang datang menyambanginya, Aryanto menyampaikan terima kasih karena sudah mau datang ke kediamannya.

Ia juga berharap kepada pihak kepolisian agar sering melakukan kunjungan serupa. Tidak hanya kepada dirinya, tetapi juga kepada para mantan napiter lainnya.

“Karena ini sesuatu yang baik. Selain mempererat hubungan silaturahmi, juga membentuk hubungan kerja sama dalam menjaga situasi kamtibmas di wilayah Kabupaten Poso yang kini semakin aman dan kondusif,” kata Aryanto.

Aryanto kini mengaku sudah insyaf dan menyadari perbuatannya di masa lalu. Ia menyatakan tidak akan mengulangi perbuatannya. Semua yang telah dilakukan akan dijadikan pelajaran serta pengalaman untuk lebih berhati-hati lagi.

“Saya sadari apa yang dulu saya lakukan merupakan tindakan yang salah dan tidak benar, apalagi dengan melawan hukum yang berdampak merugikan diri sendiri, keluarga dan masyarakat. Kita memiliki istri dan anak yang merupakan tanggung jawab kita. Mari menata hidup ini agar ke depannya lebih baik lagi,” ujarnya.

Ia juga mengajak semua pihak untuk membantu pihak kepolisian dalam menjaga serta menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), termasuk ikut mencegah penyebaran paham radikalisme, terutama terhadap anak-anak mudah yang ada di Kecamatan Poso Kota. *