PALU – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) mengaku telah mengantongi identitas calon tersangka dugaan korupsi dana hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulteng pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur Tahun 2020 sebesar Rp56 miliar.
Dalam pernyataan lalu pihak Kejati menyampaikan membuka dan menetapkan tersangka awal Desember.
Namun hingga memasuki pertengahan Desember, penetapan tersangka belum juga ada.
Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Progresif Sulteng, Abdul Razak, meminta pihak Kejati segera membuka kepada publik, siapa tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah tersebut.
“Kami menunggu siapa yang menjadi tersangka dan berharap agar prosesnya dibuka ke publik,” kata Razak, Rabu (13/12).
Menurutnya, hal tersebut juga untuk memberikan kepastian hukum pada seseorang dan menjawab rasa penasaran publik.
Ia juga mengkritisi banyaknya kasus korupsi ditangani oleh aparat penegak hukum (APH) yang mandek.
“Dalam catatan kami banyak perkara korupsi mandek, perlu digenjot lah rekan-rekan APH,” katanya.
Ia pun bertanya apa yang menjadi kendala sampai tidak diselesaikan.
Reporter : Ikram/Editor : Rifay