PALU – Berdasarkan laporan hasil investigasi pada 23 September 2022, yang dilakukan oleh Tenaga Ahli, Dadan Mulyana, bersama dengan Kuasa Hukum PT. Cipta Rindo Gematama (CRG) bahwa di Desa Watusampu, Kota Palu, ditemukan adanya perusakan lingkungan akibat aktivitas reklamasi pantai terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) dermaga (Pelabuhan di Kota Palu), yang diduga dilakukan oleh PT. Anugerah Raya Kaltindo (ARK).

Fakta lapangan, pada perusakan tersebut, bila dilihat dari teknis dasar sistem reklamasi maka pada umumnya menggunakan sistem urugan, yaitu tanggul/talud dibuat terlebih dahulu, untuk melindungi lahan reklamasi dari hempasan ombak.

Menurut Dadang, sistem reklamasi urugan dilakukan di lokasi kajian, pada kenyataannya belum dilakukan dengan teknik-teknik reklamasi baik, sehingga memberikan dampak negatif terhadap kondisi perairan di sekitar.

“Penggunaan material urugan dengan kondisi semacam ini, memberikan peluang hanyutnya material urugan saat terhempas gelombang, “ kata Dadang Mulyana dalam laporannya.

Selanjutnya dalam laporan tersebut, didapati penimbunan pantai sampai muka lahan berada di atas muka air laut tinggi menimbulkan dampak negatif berupa, perubahan hidro-oseanografi dan erosi pantai. Selain itu sedimentasi pembuatan tanggul laut (construction sea wall) tanpa komposisi dirancang dengan konstruksi tidak memperhatikan arah arus bawah laut.

Dia mengatakan, terganggunya ekosistem pesisir seperti terumbu karang dan padang lamun, dan penggunaan tanah urugan terlepas ke perairan dapat menyebabkan terjadinya proses sedimentasi di sekitar lokasi reklamasi.

“Sehingga dapat kami simpulkan bahwa sistem reklamasi urugan dilakukan di lokasi Pantai Watusampu Kota Palu, pada kenyataan di lapangan dilakukan tidak sesuai dengan teknik-teknik reklamasi baik, sehingga kegiatan reklamasi dilakukan oleh PT. Anugerah Raya Kaltindo (PT. ARK) dapat memberikan dampak negatif terhadap perairan di lokasi kajian wilayah Kota Palu, serta pembangunan TUKS yang dilakukan oleh PT. ARK tersebut menimbulkan dampak negatif seperti semakin banyaknya material urugan yang hanyut, sehingga terjadi peningkatan kekeruhan dan pendangkalan perairan, “ kunci Dadang Mulyana.

Selain melakukan Reklamasi, PT ARK dididuga tanpa izin, juga telah melakukan tindakan melawan hukum dengan melakukan penyerobotan lahan milik PT. Ciptarindo Gematama.

Juru bicara PT. CRG yang dihubungi media ini membenarkan bahwa benar PT ARK sudah melakukan penyerobotan lahan milik PT. Cipta Rindo Gematama.

“Lahan kami mereka serobot mereka jadikan Stok pile tanpa seizin kami. Sehingga atas tindakan mereka tersebut pihak kami telah melaporkan PT. ARK ke Polda Sulteng,” pungkasnya.

Menurut informasi yang dihimpun media ini di lokasi Jetty PT. ARK, bahwa dalam pembangunan fisik jetty sudah bergeser, tidak sesuai dengan titik koordinat Izin tersus yang dikeluarkan oleh Kementrian Perhubungan.
Selain itu mereka (PT. ARK) sudah membuat manipulasi data tanah untuk tersus.

“Mereka sampaikan pada berita Acara GAKUM bahwa tanah mereka seluas 4 hektare Padahal kenyataannya tanah mereka hanya seluas 4×10=40 M².

“Itupun Tanah yang mereka miliki posisinya di pinggir jalan (kode merah), ada petanya (foto udara). Mereka sampaikan pada usulan izin tersus seolah-olah tanah mereka di pinggir pantai (kotak hitam),” ujar Sumber. (IKRAM)