PALU- Majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri (PN) Palu menjatuhkan vonis pidana penjara masing-masing 1,2 tahun kepada Armas M.Amin (Kepala Desa), Abdul Salam (Sekretaris Desa), Sahur (Bendahara). Mereka adalah terdakwa penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Lero, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala Tahun 2015.
Selain pidana penjara, ketiga terdakwa masing-masing membayar denda Rp 50 juta, subsidair 3 bulan kurungan, hanya terdakwa Armas dibebankan membayar uang pengganti Rp 55 juta, subsidair 3 bulan penjara karena menikmati hasil perbuatanya.
Vonis majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), menuntut pidana penjara masing-masing sama 1,6 tahun kepada ketiga terdakwa.
Didampingi hakim anggota Felix Da Lopez dan Margono, Ketua Majelis Hakim Dede Halim menyatakan, ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi.
“Hal memberatkan perbuatan ketiga terdakwa, tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi. Hal meringankan, terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatanya,” kata Dede Halim.
Usai membacakan putusanya, Dede Halim mengatakan, sesuai undang-undang memberikan waktu tujuh hari kepada para pihak, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum lain.
Tahun 2015 Pemdes mengelola keuangan desa sekitar Rp 698 juta berasal dari ADD Rp 402 juta dan DD Rp 276 juta. Seluruh keuangan desa telah dicairkan seratus persen untuk pembangunan berupa MCK, drainase, pagar kantor.
Dalam pengelolaanya dilakukan oleh ketiga terdakwa dan laporan realisasi penggunaanya telah dilaporkan dengan lampiran bukti-bukti tidak sah dimana harga dalam nota oleh terdakwa lebih tinggi dibanding dari harga penyedia barang, total kelebihanya Rp 31 juta.
Kemudian tahun 2016 Pemdes kembali mengelola keuangan desa sekitar Rp 1 miliar berasal dari ADD Rp439 juta dan DD Rp 620 juta, dan bagi hasil pajak dan restribusi Rp 8 juta untuk pembangunan, diantaranya berupa gedung perpustakaan, pagar TK, drainase dan lainnya.
Pengelolannya pun hanya dilakukan oleh ketiga terdakwa, laporan realisasi penggunaannya telah dilaporkan dengan lampiran bukti-bukti tidak sah, dengan selisih totalnya Rp 71 juta.
Dari anggaran tahun2016 masih tersisia, Rp 24 juta dan telah dibelanjakan tanpa persetujuan dan sesuai prosedur sebenarnya.
Akibat perbuatan terdakwa, mengakibatkan kerugian Negara berasal dari tahun 2015 Rp31 juta, tahun 2016 Rp 71 juta, kegiatan tidak didukung bukti transaski yang lengkap Rp3 juta, Silpa telah terpakai Rp 14 juta. Maka totalnya Rp 120 juta. (IKRAM)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.