PALU – Kantor Pertanahan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palu mencatat sebanyak Rp12,114 triliun lebih total pinjaman warga Kota Palu ke pihak perbankan dengan menggunakan sertifikat tanah sebagai agunan atau jaminan.
Nilai ini tercatat dalam kurun waktu 10 tahun terakhir, tahun 2013-2023, yang berasal dari 29.687 warga Palu dengan total 23.687 bidang tanah.
Angka Rp12 triliun lebih ini diperolah ketika Kantor Pertanahan memberikan pelayanan penerbitan Sertifikat Hak Tanggungan yang diajukan oleh pemilik atau melalui Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), sebagai bukti keabsahan dari sertifikat tanah milik peminjam.
“Sertifikatnya di bank namanya Sertifikat Hak Tanggungan, sama dengan Sertifikat Utang. Jadi nilai utangnya itu ada di kami. Jadi dari total peminjam dalam 10 tahun terakhir, kalau dirata-ratakan dalam setiap tahunnya itu sebanyak 2968 orang Palu yang meminjam uang di bank,” ungkap Kepala Kantor Pertanahan Kota Palu, Jusuf Ano, kepada wartawan, di Kantor Pertanahan Kota Palu, Kamis (23/11).
Demikian halnya, kata Jusuf, jika dirata-ratakan dari total nilai pinjaman tersebut, maka sebanyak Rp1,2 triliun uang yang beredar di Kota Palu dalam setiap tahunnya, berdasarkan layanan Kantor Pertanahan.
“Sehingga layanan itu lebih ditingkatkan akselerasinya. Sekarang sudah banyak layanan kami yang dilakukan secara elektronik,” katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan, jika tujuh layanan prioritas di pertanahan sudah sistem elektronik, maka semuanya akan berjalan cepat, cukup satu hari.
Saat ini masih ada beberapa yang sudah sistem elektronik, termasuk pengurusan sertifikat hak tanggungan. Masyarakat melalui Notaris tidak perlu lagi datang ke Kantor Pertanahan untuk mengantar Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT). Cukup diupload, kemudian dibayar secara langsung memakai kode billing.
“Tidak perlu membayar langsung di Kantor Pertanahan, karena saat ini tidak ada lagi bendahara penerima di Kantor Pertanahan. Dia langsung ke bendahara penerima di kementerian melalui sistem. Begitu juga ke bank tempat peminjaman uang, sudah tersampaikan langsung secara elektronik. Jadi semua bank dan PPAT di seluruh Indonesia sudah memakai Aplikasi Mitra,” katanya.
Dengan adanya layanan tersebut, kata dia, maka saat ini layanan untuk hak tanggungan yang masuk dari tanggal 1 November sampai 23 November, bisa diselesaikan 160 bidang.
“Diselesaikan satu hari 116 bidang, hari kedua 35 bidang, dan hari ketiga 35 bidang sehingga kinerjanya itu 100 persen dan akselerasinya adalah 94 persen,” katanya.
Dulu ketika masih manual, kata dia, layanannya bisa mencapai tujuh hari. Harus dibuat dulu APHT di hadapan notaris PPAT, ada pihak perbankan dan pemilik sertifikat. Setelah itu, dibawa secara manual ke Kantor Pertanahan didaftarlah APHT itu.
“Lalu Kantor Pertanahan menerbitkan Sertifikat Hak Tanggungan atau sertifikat utang manual karena masih menggunakan mesin ketik manual. Setelah itu diambil lagi oleh PPAT kemudian dibawa lagi ke bank, baru peminjam memperoleh pinjaman uang dari bank,” jelasnya.
Konferensi pers di Kantor Pertanahan Kota Palu juga dihadiri Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Syariatudin, Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Fahrul, Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Tri Hastuti, dan Kepala Subbagian Tata Usaha Ibrahim Alhadar. (RIFAY)