PALU- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Palu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng melakukan monitoring dan evaluasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 di Lantai VI Kantor Kejati Sulteng, Jalan Samratulangi, Kota Palu, Selasa (21/11).
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng, Agus Salim, membuka acara tersebut, dihadiri Bupati/Walikota dan Kepala Kejaksaan Negeri se-Sulteng.
Agus mengapresiasi sinergitas antara Kejati, Pemprov, dan BPJS-TK dalam mendukung Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Agus menyatakan tugas Kejaksaan dalam Inpres tersebut adalah menegakkan kepatuhan dan hukum terhadap Badan Usaha, BUMN, BUMD, dan Pemerintah Daerah.
“Optimalisasi program ini diharapkan menjadi solusi untuk mengurangi kemiskinan di Sulteng,” pungkas Agus sekaligus Ketua Pelaksana dan Pengawasan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 Sulteng.
Kepala Kantor Wilayah Sulawesi-Maluku (Kakanwil Sulama) BPJamsostek, Mintje Wattu, menekankan perlunya regulasi dan alokasi anggaran dari pemerintah daerah, untuk mendukung program jaminan sosial ketenagakerjaan, terutama bagi Non-ASN di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
Dia melaporkan bahwa perlindungan jaminan sosial di Provinsi Sulteng untuk Non-ASN telah mencakup 81.01 persen, dengan langkah-langkah konkrit di beberapa daerah.
“Tingkat cakupan total saat ini mencapai 47 persen dari total potensi tenaga kerja formal dan informal sebesar 1.003.070,” paparnya.
Wattu juga mengumumkan realisasi pembayaran manfaat jaminan sosial hingga November 2023 sebesar 396,25 miliar dan beasiswa sebesar 1.56 miliar.
Wakil Gubernur (Wagub) Sulteng Ma’mun Amir mengatakan, perlindungan sosial pada prinsipnya salahsatunya aset ekonomi yang berfungsi sebagai sistem perlindungan dasar bagi masyarakat khususnya pekerja bersama keluarganya terhadap risiko-risiko sosial ekonomi.
Ia mengapresiasi, atas terselenggaranya Monev dan penandatanganan Monitoring of Understanding (MoU) antara BPJS- TK dan Kejaksaan Negeri se- Sulteng, sebagai upaya sinergitas kepesertaan memperluas perlindungan cakupan sosial Ketenagakerjaan di Sulteng.
“Lebih khususnya lagi sebagai upaya meningkatkan penegakkan aturan dan tertib administrasi terhadap instansi pemerintahan dan badan usaha Yang telah mempekerjakan tenaga-tenaga kerja yang wajib diberikan perlindungan sosial ketenagakerjaan sesuai amanat Inpres Nomor 2 Tahun 2021,” kata Ma’mun Amir membawakan sambutan Gubernur Sulteng.
Olehnya ucap dia, semoga komitmen dan sinergitas semua pihak dalam akselarasi dan optimalisasi mewujudkan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh pekerja Sulteng dapat semakin meningkat.
“Sehingga dengan adanya jaminan sosial ketenagakerjaan dapat mencegah pekerja dan keluarganya jatuh menjadi keluarga miskin baru,seumpama sang pencari nafkah utama dalam keluarga mengalami guncangan ekonomi akibat PHK,kecelakaan kerja bahkan kematian,”tutupnya.
Dalam kesempatan tersebut juga dilaksanakan penyerahan santunan kepada ahli waris dan penandatanganan Perjanjian kerjasama pengawasan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) se- Sulteng.
Reporter: IKRAM
Editor: NANANG

