PALU – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar kegiatan Sosialisasi Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Peelindungan Konsumen kepada pelaku usaha, di salah satu hotel, di Kota Palu, Selasa (14/11).
Pelaksana harian (Plh) Kepala Dinas Perindag Sulteng, Dahri Saleh, berharap, sosialisasi ini memberikan kontribusi positif terhadap masyarakat Sulteng, agar konsumen itu akan semakin cerdas dalam mengetahui haknya.
“Sekaitan dengan program standarisasi perlindungan konsumen ini yakni hak dan kewajiban,” ujarnya.
Lebih lanjut Dahri, mengatakan, mapping area progress sangat penting dalam rangka mencari solusi dari permasalahan yang ada
“Dalam menunjang urusan-urusan industri kita mesti memilki skema progresif, termasuk konsumen nantinya,” katanya.
Di kesempatan yang sama, Ridwan N Ali selaku narasumber, menerangkan tiga pilar strategi nasional dalam pelaksanaan perlindungan konsumen.
Pertama, kata Ridwan, peningkatan efektivitas peran pemerintah melalui penguatan kelembagaan perlindungan konsumen dan penguatan regulasi perlindungan konsumen.
Pilar selanjutnya, peningkatan keberdayaan konsumen melalui edukasi dan advokasi penyediaan layanan informasi dan pengaduan konsumen.
“Terakhir adalah peningkatan kepatuhan pelaku usaha melalui peningkatan pemahaman dan kesadaran pelaku usaha, pengawas dan penegak hukum,” tambahnya.
Lebih lanjut Ridwan mengatakan, dalam hal kebijakan pemerintah melalui Dinas Perindag yakni pengakuan keberadaan Lembaga Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) yang dibuktikan dengan dikeluarkannya Tanda Daftar Lembaga Perlindungan Konsumwn (TDLPK)
“Ada juga kebijakan pemerintah daerah melalui Perindag yakni penguatan regulasi perlindungan konsumen dengan terus melakukan sosialisasi UU Nomor 8 Tahun 1999 di 13 kabupaten/kota di wilayah Provinsi Suteng,” tutupnya.
Reporter : Hamid
Editor : Rifay