POSO – Amirudin alias Aco telah menjalani hidup selayaknya masyarakat biasa sejak dinyatakan bebas dari penjara, Tahun 2018 silam.
Pria yang pernah dua kali diproses hukum ini merupakan mantan anggota Jamaah Islamiyah (JI) pada tahun 2008, lalu bergabung dengan kelompok MIT Poso di tahun 2014. Di MIT, Amirudin bertugas sebagai penyuplai logistik kepada kelompok teroris.
Setelah ditangkap, ia dijebloskan ke penjara dan menjalani masa hukuman selama lima tahun.
Kini ia menjalani hidup dengan menjual BBM pertalite eceran yang dibelinya dari SPBU Tambarana. BBM tersebut dijualnya di wilayah di wilayah Napu, Kecamatan Lore Utara, Kabupaten Poso.
Demi menunjang kelancaran pekerjaannya, Satgas Madago Raya pun membantu memfasilitasi pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) C untuk kendaraan roda dua dan SIM A untuk roda empat.
Baginya, SIM tersebut sangat penting, utamanya SIM A karena saat ini aktivitas sehari-harinya membawa mobil untuk usahanya berbisnis BBM.
Kepada Tim Satgas Madago Raya yang menemuinya, Amirudin menyatakan siap mendukung program pemerintah dalam membangun wilayah Kabupaten Poso.
“Jika bukan kita sebagai masyarakat, siapa lagi yang mendukung program tersebut, sehingga terlaksananya program pemerintah dengan baik harus adanya dukungan dari kita,” katanya, baru-baru ini.
Ia juga mengajak kepada masyarakat untuk mendukung pihak kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupetan Poso, terutama dalam melakukan pencegahan masuknya paham radikal melalui kegiatan deradikalisasi.
Amirudin berjanji tidak akan melakukan perbuatannya menjadi bagian dari kelompok MIT. Ia menyadari apa yang dilakukannya merupakan tindakan yang salah dan melanggar hukum, sehingga menyebabkan dirinya dua kali masuk penjara. *