PALU- Sebagai upaya membangun sinergi dalam melaksanakan fungsi masing masing elemen Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Palu, khususnya dalam penegakkan kode etik advokat, DPC Peradi Palu laksanakan Rapat Koordinasi dengan Dewan Kehormatan Daerah (DKD)dan Komisi Pengawas Daerah (Komwasda) Peradi Palu, Jumat (27/10).
Selain itu, nampak hadir juga dalam rapat tersebut, Hamka Akib, Ketua DPC Donggala bersama tiga orang Pengurus DPC Donggala yang lain.
DPC Donggala ikut dilibatkan dalam kegiatan tersebut, karena di DPC Donggala belum ada DKD dan Komwasda, sehingga pemeriksaan atas dugaan pelanggaran kode etik anggota DPC Donggala menjadi wewenang Komwasda dan DKD Palu.
Dalam rapat tersebut, Dr. Ridwan Tahir, salah seorang anggota DKD dari unsur akademisi menyatakan bahwa sebaiknya tugas Komwasda diarahkan pada hal-hal bersifat preventif, sehingga pelanggaran kode etik oleh advokat bisa diminimalisir.
“Sekaitannya dengan hal tersebut, Komwasda perlu melakukan sosialisasi secara berkala kepada anggota Peradi, khususnya advokat-advokat muda baru dilantik,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris DK, Dr Muslimin Budiman menyampaikan bahwa dalam kurun waktu 2 tahun terakhir, DK menerima kurang lebih 10 pengaduan terkait pelanggaran kode etik, dan semuanya sudah diputus dengan beragam sanksi, mulai dari sanksi ringan seperti teguran sampai sanksi pemberhentian sementara dari profesi advokat
Dari rapat tersebut, selain melakukan sosialisasi tentang kode etik, beberapa rekomendasi penting dikeluarkan, seperti penyediaan ruangan kerja dan staf untuk DK dan Komwsda, meminta petunjuk ke DPN Peradi tentang yuridiksi DK dan Komwasda.
Reporter: IKRAM/Editor: NANANG