PALU – Pihak Dinas Sosial (Dinsos) Kota Palu menggelar sosialisasi penyaluran bantuan dana usaha tahap II Tahun 2023, di Kantor Dinsos, Jalan Bantilan, Palu Barat, Rabu (25/10).
Menurut Kepala Dinsos Kota Palu, Susik, penyaluran bantuan tahap II merupakan program dari Wali Kota Palu terkait pemberdayaan UMKM, khusunya warga miskin yang masuk dalam DTKS.
“Pemkot Palu memberi bantuan uang tunai Rp2,5 juta per KK yang merupakan pelaku usaha,” ujarnya.
Olehnya, kata dia, sosialisasi perlu dilakukan karena berhubungan dengan uang dengan harapan agar dana digunakan secara benar dan tepat sesuai kebutuhan usaha dalam rangka membantu perekonomian keluarga yang tidak mampu agar bisa berdaya.
Dia menambahkan, kegiatan penyaluran tahap kedua ini terhitung pada periode bulan Oktober hingga November dengan jumlah penerima manfaat sebanyak 146 Kepala Keluarga (KK).
“Bentuk penyalurannya ini akan dilakukan via transfer ke rekening bank masing masing penerima,” jelasnya.
Setelah menerima dana bantuan, lanjut dia, yang bersangkutan diwajibkan untuk berbelanja bahan kebutuhan usahanya, baik yang telah memiliki usaha ataupun yang baru memulai.
Setelah belanja, kata dia, yang bersangkutan kemudian melaporkannya ke Dinsos dalam bentuk nota atau kwitansi sesuai bahan yang dibelanjakan.
Kabid Penanganan Kemiskinan, Dinsos Kota Palu, Sarfan, menjelaskan, kriteria calon penerima berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Palu Nomor: 12 Tahun 2023, yakni kepala keluarga atau anggota keluarga miskin yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
“Kemudian kepala keluarga atau anggota keluarga miskin yang merupakan kepala keluarga atau anggota keluarga miskin yang belum mendapatkan bantuan sosial, seperti Program Keluarga Harapan, Bantuan Pangan Non Tunai, dan Bantuan Sosial Lainnya,” urainya.
Selain itu, kata dia, disabilitas yang terdaftar dalam DTKS dan/atau Kartu Keluarga Sejahtera, lansia yang terdaftar dalam DTKS berusia antara 60 – 69 tahun, dan lainnya.
“Bukan Pegawai Negeri Sipil, TNI/Polri, karyawan BUMN dan pensiunan. Proposal harus dilengkapi surat permohonan yang ditujukan kepada Wali Kota Palu, dalam hal ini Dinas Sosial Kota Palu yang diketahui oleh lurah setempat. Dalam proposal ada Rincian Anggaran Belanja (RAB), Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan (SKTM) dan Surat Keterangan Usaha (SKTU) dari Kelurahan serta wajib di cantumkan nama usaha
Kemudian Persyaratan lainnya yakni Fotocopy KIP Seumur Hidup dan Kartu Keluarga berbarcode, serta Dokumentasi Foto Usaha dan Foto Lokasi Usaha,
Syarat berikutnya yakni mengumpulkan Materai Rp.10.000,sebanyak 5 lembar,Surat pertanggungjawaban mutlak penerima, formulir bank 1 lembar, surat pertanggung jawaban mutlak kepala dinas, surat pernyataan,dan surat menjalankan usaha 1 lembar.kuncinya.HAMID