ESTONIA – Indonesia meraih penghargaan bergengsi dalam acara OGP Global Summit 2023 di Tallinn, Estonia. Delegasi Indonesia menerima penghargaan internasional untuk komitmennya dalam Perluasan Bantuan Hukum untuk Kelompok Rentan.

Dalam keterangan tertulis diterima Media Alkhairaat.id. Penghargaan ini diberikan oleh Open Government Partnership (OGP) kepada negara-negara yang menunjukkan komitmen kuat terhadap akses keadilan.

Delegasi Indonesia yang mendapatkan penghargaan ini adalah perwakilan dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keterbukaan Pemerintah di Sektor Akses Keadilan. Koalisi ini terdiri dari Indonesia Judicial Research Society (IJRS), Asosiasi LBH APIK Indonesia, dan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).

Perluasan Bantuan Hukum Kelompok Rentan merupakan salah satu komitmen yang termaktub dalam Rencana Aksi Nasional Open Government Indonesia (RAN OGI) 2023-2024.

Pemerintah, khususnya Kementerian Hukum dan HAM, diamanatkan oleh Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 untuk memberikan bantuan hukum gratis kepada kelompok masyarakat miskin.

Untuk memastikan pelaksanaan bantuan hukum ini, Pemerintah Indonesia telah mengatur mekanisme anggaran yang dapat digunakan oleh Organisasi Bantuan Hukum (OBH) untuk membantu kelompok masyarakat yang membutuhkan akses keadilan, terutama kelompok masyarakat miskin.

Namun, masih ada tantangan yang perlu diatasi. Survei Kebutuhan Hukum Kelompok Rentan tahun 2022 menunjukkan bahwa sebagian kelompok rentan masih enggan menggunakan bantuan hukum karena khawatir dengan proses yang dianggap sulit dan lambat.

Selain itu, anggaran untuk konsultasi hukum non-litigasi masih sangat terbatas dibandingkan dengan anggaran litigasi di peradilan.

Dalam rangka meningkatkan aksesibilitas bantuan hukum bagi kelompok rentan, Koalisi Masyarakat Sipil mengusulkan beberapa langkah strategis kepada Pemerintah Indonesia.

Melibatkan masyarakat sipil dalam pengambilan kebijakan terkait Bantuan Hukum untuk memastikan akuntabilitas.

Memastikan kelompok rentan lainnya selain masyarakat miskin juga mendapatkan bantuan hukum melalui revisi UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Melakukan asesmen kebutuhan berkala kepada penerima manfaat layanan bantuan hukum, termasuk kelompok rentan.

Meningkatkan anggaran untuk layanan non-litigasi yang banyak diakses oleh masyarakat, terutama kelompok rentan.

Meningkatkan kesadaran dan pemahaman hukum masyarakat melalui berbagai sosialisasi dan pendidikan hukum.

Penghargaan ini diharapkan menjadi dorongan untuk terus memperbaiki sistem bantuan hukum di Indonesia dan memastikan akses keadilan yang lebih luas bagi semua kelompok masyarakat.

Menurut Direktur Eksekutif Medialink Ahmad Faisol, pemberian award tersebut dapat dijadikan cerminan adanya sinergitas antara pemerintah dan masyarakat sipil dalam menginisiasi pemerintahan yang terbuka dan responsif.

“Ke depan, kita harus meningkatkan sinergitas sehingga agen-agen publik dapat direspon secara positif” ujarnya. (**/IKRAM)