PALU – Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Pantoloan melaksanakan pemusnahan terhadap rokok ilegal sebanyak 358.050 batang, rokok ilegal itu dari berbagai macam merk, baik berupa rokok polos tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, serta rokok dengan pita cukai berbeda. Selain rokok ilegal dilakukan pemusnahan 47 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) tanpa pita cukai.

Pemusnahan tersebut berlangsung di halaman Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Pantoloan dengan cara dibakar dan untuk minumannya dibuang di dalam satu wadah. Dalam acara pemusnahan barang ilegal, Selasa (5/9) mendapat pengawalan yang ketat oleh tim pemusnahan Bea Cukai Pantoloan.

Kepala Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Pantoloan Krisna Wardhana mengatakan, barang-barang yang ilegal ini tidak serta merta pihaknya melakukan pemusnahan, tetapi telah melalui serangkaian kegiatan penindakan dengan jumlah sebanyak 39 kali penindakan.

“Kegiatan pemusnahan pada hari ini telah memperoleh persetujuan atas nama Menteri Keuangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palu berdasarkan surat nomor S-69/MK.6/KNL.1603/2023 tanggal 24 Agustus 2023.

“Perkiraan nilai barang yang dimusnahkan adalah sebesar Rp423.816.325,00 atau Empat ratus dua puluh tiga juta delapan ratus enam belas ribu tiga ratus dua puluh lima rupiah,” ujar Krisna Wardhana.

Di tempat yang sama Gubernur Sulteng Rusdy Mastura mengatakan, pemusnahan barang milik negara atau hasil penindakan KPPC ini, sudah sesuai dengan tugas dan fungsi bea cukai selama ini. Bea cukai bertugas melakukan penindakan terhadap komoditi-komoditi kena cukai, seperti rokok dan minuman beralkohol serta lain-lain yang dengan sengaja diselundupkan supaya tidak ketahuan dan terhindar dari pungutan negara.

“Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Bea Cukai Pantoloan Palu bersama seluruh stakeholder terkait atas kinerjanya selama ini, yang terbukti nyata dampaknya untuk mencegah kerugian negara mengakselerasi sektor perdagangan dan industri meningkatkan pendapatan negara dari penerimaan ke Pabeanan dan Cukai, serta melindungi bangsa dan negara dari dampak negatif barang-barang impor ilegal khususnya di Sulteng,” ujar gubernur Sulteng ini.

Adapun kerugian negara disebabkan barang ilegal ini sebesar lebih kurang Rp200 juta.

Reporter: IRMA
Editor: NANANG