SIGI – Hasil akhir Operasi Zebra Tinombala tahun 2017 di wilayah Kabupaten Sigi, menunjukkan adanya peningkatan jumlah pelanggaran lalu lintas. Selama dua pekan melakukan operasi, Polres Sigi berhasil menilang sedikitnya 402 pengendara yang melanggar lalu lintas. Kemudian melakukan teguran sebanyak 47 kali dan peristiwa lakalantas satu kali.

Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, angka ini mengalami peningkatan, dimana jumlah pengendara yang ditilang hanya sebanyak 384 dan teguran sebanyak 79 kali.

Kepala Sub Bagian (Kasubag) Humas, Polres Sigi, Iptu Ferry Triyanto, Kamis (16/11), mengatakan, tahun ini, angka tilang dan teguran kepada pengendara mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya, sementara angka lakalantas turun.

Menurut Ferry, pelanggaran yang dilakukan pengendara, didominasi tidak adanya Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

“Kami sangat berharap pada masyarakat Sigi agar selalu disiplin dan tertib berlalulintas, meskipun operasi zebra telah berakhir,” harapnya.

Dia menambahkan, dengan selalu menjaga ketertiban lalu lintas, maka masyarakat Sigi akan menjadi cermin kesadaran berkendara.

Operasi Zebra yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia yang dimulai sejak tanggal 1 sampai 14 November. Dalam operasi ini, seluruh pelanggar yang diberikan e-tilang, diwajibkan membayar denda ke bank tanpa mengikuti persidangan.

Dari Palu dikabarkan, polisi berhasil menilang 1.296 kendaraan dan masih didominasi sepeda motor.

Angka tersebut dinilai cukup tinggi jika dibandingkan pada Operasi Zebra Tinombala tahun sebelumnya. Tingginya angka itu menunjukkan masih rendahnya kesadaran hukum masyarakat dalam berlalu lintas.

“Kalau tahun lalu hanya sekitar 800-an kendaraan yang ditilang,” tutur asat Lantas Polres Palu, AKP Hangga Utama Darmawan.

Menurutnya, selain tidak membawa surat kendaraan, jenis pelanggaran lainnya adalah tidak mengenakan helm standar, melanggar rambu dan melawan arus yang dapat berpotensi mengakibatkan kecelakaan di jalan. (HADY/FALDI)