PALU – DPRD Provinsi Sulteng menggelar sidang paripurna penetapan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2023, di ruang sidang utama DPRD, Rabu (23/08).

Rapat paripurna juga beragendakan penandatanganan nota kesepahaman perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggara 2023, antara DPRD dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng.

Rapat paripurna dihadiri Wakil Gubernur Sulteng Ma’mun Amir, Ketua DPRD Dr Nilam Sari Lawira dan Wakil Ketua DPRD serta para anggota DPRD dan TAPD.

Wagub Sulteng, Ma’mun Amir mengatakan, dengan ditandatanganinya nota kesepahaman perubahan KUA dan PPAS tahun anggaran 2023, maka eksekutif dan legislatif mempunyai tanggung jawab yang sama melalui fungsi dan kewenangan masing-masing dalam rangka mencapai keberhasilan pelaksanaan pembangunan di Sulawesi Tengah.

“Sungguh hal ini membanggakan bagi kita semua, bahwa proses penyusunan dan pembahasan perubahan KUA dan PPAS tahun 2023 telah dilakukan melalui penyamaan persepsi dan pemahaman terhadap dokumen perencanaan pembangunan,” ujar Wagub.

Ia mengatakan, dokumen dimaksud selanjutnya dapat diaplikasikan sebagai pedoman bagi SKPD dalam rangka menyusun rencana kerja anggaran yang akan dikonsolidasikan ke dalam rancangan perubahan APBD tahun 2023.

Wagub menekankan kepada setiap SKPD serta sekretariat daerah agar proaktif dan responsif mengikuti pembahasan tahapan selanjutnya dalam penyusunan rancangan perubahan APBD tahun 2023, sehingga dapat diselesaikan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Reporter : Irma
Editor : Rifay