PALU – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng), telah mengirimkan permintaan penghitungan kerugian keuangan negara kepada auditor untuk menentukan jumlah kerugian keuangan negara, terkait dugaan tindak pidana korupsi Internasional Publication and Collaborative Center (IPCC) Untad.

“Kami sudah menyurati ahli kantor akuntan publik dan sudah ada perjanjian untuk menghitung kerugian negara,” ucap Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Sulteng, Reza Hidayat, Jumat (18/08).

Sejauh ini, kata dia, pemeriksaan terhadap saksi-saksi masih terus berlanjut, sembari memastikan dulu adanya kerugian negara.

“Nanti setelah ada koordinasi dengan ahli, baru kita panggil lagi saksi-saksi lain,” ujarnya.

Sebelumnya penyidik memeriksa sejumlah pejabat di lingkungan Universitas Tadulako (Untad)

Mereka yang diperiksa adalah TS, Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan Fakultas Kedokteran dan AU sebagai staf di Fakultas Hukum Untad.

31 Juli lalu, penyidik Kejati Sulteng telah menggeledah rumah mantan Rektor Untad, MB dan rumah TB selaku Koordinator IPCC Untad.

Pada 1 Agustus 2023, Kejati Sulteng melanjutkan penggeledahan di kantor IPCC Untad.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita ratusan dokumen surat, laptop, hard disk, sertifikat tanah, beberapa buku tabungan, rekening koran tabungan dan benda lain yang diduga ada hubungannya dengan tindak pidana tersebut.

Reporter : Ikram
Editor : Rifay