PALU – Puskesmas Sangurara Duyu, Kota Palu membuat aplikasi sistem informasi pengelolaan data kepegawaian berbasis digital yang diberi nama SIGAPS (Sistem Informasi Pegawai Puskesmas Sangurara).

“SIGAPS merupakan sebuah aplikasi kepegawaian yang memudahkan admin pengelola kepegawaian dalam melakukan pemutakhiran data pegawai di UPTD Puskesmas Sangurara,” jelas Kepala Puskesmas Sangurara Duyu, Suardi, Rabu (02/08).

Menurutnya, dengan Aplikasi SIGAPS tersebut, juga memudahkan seluruh pegawai mengakses data kepegawaiannya, karena pencatatan dan pelaporan kepegawaian merupakan salah satu hal yang penting.

“Dioperasikan SIGAPS ini merupakan adanya perubahan sistem pendataan informasi, karena selama ini data dan informasi kepegawaian di puskesmas dilakukan secara manual,” ujar Suardi.

Dia menambahkan, pendataan manual yang dilaksanakan sebelumnya memiliki beberapa kekurangan dan belum akurat.

Lebih lanjut ia mengatakan, dibuatnya aplikasi SIGAPS karena terdorong ketidakdisiplinan pengelola data kepegawaian untuk menyerahkan setiap dokumen yang sah dalam tataran internal birokrasi.

“Pengelola data mesti akurat dengan penataan sistem informasi kepegawaian, sebelum memberikan pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.

Ia berharap, SIGAPS dapat meningkatkan keakuratan informasi kepegawaian agar tidak salah, bias dan menyesatkan. Dalam hal ini, kata dia, perlunya integritas pengelola kepegawaian dalam memberikan informasi seakurat mungkin dengan sistem verifikasi secara berjenjang.

Selain itu, kata dia, pengelolaan data kepegawaian yang akurat sangat berguna dalam mengetahui track record seorang ASN, sehingga proses administrasi, mulai dari proses rekrutmen, promosi, pensiun, mutasi dan penempatan seseorang dalam jabatan dapat terlaksanakan dengan baik.

Menurutnya, dengan sistem informasi kepegawaian dan peremajaan data, dapat pula dilihat daftar riwayat hidup, pekerjaan, keluarga, daftar gaji dan tunjangan pegawai tanpa harus mencari data kepada yang bersangkutan dan instansi yang terkait secara langsung.

Reporter : Hamid
Editor : Rifay