PALU – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sulawesi Tengah, Sumarno, memberikan imbauan kepada seluruh pelaku usaha angkutan barang umum di wilayah tersebut untuk segera mengurus izin penyelenggaraan angkutan barang umumnya. Himbauan ini dilakukan sebagai respons terhadap Surat Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor J.003/1/1/DRJD/2022 tentang pendataan Angkutan Barang Umum, dan Surat Edaran Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 583/273/DISHUB Tahun 2022 Tentang Peraturan Perizinan Angkutan Barang Umum.

Sumarno mengatakan , bahwa syarat utama yang harus dipenuhi oleh para pelaku usaha angkutan barang umum adalah bernaung di bawah badan hukum. Ini berarti semua jenis usaha, termasuk angkutan barang umum, harus memiliki izin yang sah. “Syaratnya harus berbadan hukum, badan hukum itu kan ada PT, BUMN atau BUMD, koperasi. Itu syarat utamanya, adapun syarat berikutnya nanti ada NPWP, ada NIB, ada KLBI dan lain-lain,” ujar Sumarno, Selasa (18/7).

Masalah yang sering dijumpai adalah banyak pemilik angkutan barang yang belum memiliki badan hukum karena masih menggunakan kendaraan pribadi dan bekerja seorang diri. Hal ini membuat mereka merasa kesulitan dalam proses pembuatan badan hukum seperti PT. Sumarno juga menambahkan bahwa Dishub Provinsi Sulawesi Tengah telah melakukan sosialisasi di seluruh Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tengah. Hasilnya, hingga saat ini, tercatat ada 163 perusahaan angkutan barang umum yang telah terdaftar dan memiliki badan hukum.

“Dengan adanya sosialisasi ini, tentu kita berharap para pelaku usaha akan merespons dengan baik dengan mengurus badan usahanya, mengurus izinnya, dan mematuhi ketentuan perundangan-undangan yang berlaku. Tujuannya agar industri angkutan barang umum di Sulawesi Tengah dapat berjalan dengan tertib dan sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Sumarno.

Kepala Dishub Provinsi Sulawesi Tengah ini menegaskan bahwa tujuan dari himbauan ini adalah untuk menciptakan lingkungan usaha yang lebih teratur dan mengurangi potensi konflik hukum di masa depan. Selain itu, para pelaku usaha diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme dalam memberikan layanan angkutan barang bagi masyarakat.

Sumarno juga mengingatkan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan angkutan barang umum terhadap ketentuan berbadan hukum dan izin penyelenggaraan. Bagi pelaku usaha yang belum memenuhi syarat tersebut, Dishub Provinsi Sulawesi Tengah akan memberikan waktu untuk mengurus izin dengan batas waktu yang ditentukan.

Dengan langkah tegas dari Dishub Provinsi Sulawesi Tengah ini, diharapkan angkutan barang umum di wilayah tersebut akan semakin teratur, aman, dan nyaman bagi masyarakat. Selain itu, peluang untuk meningkatkan pelayanan dan pengembangan bisnis angkutan barang juga dapat lebih terbuka lebar dengan keberadaan badan hukum yang resmi.

Reporter: IRMA
Editor: NANANG