PALU – Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor Palu telah menjadwalkan persidangan kasus  dugaan tindak pidana korupsi pemasaran kredit pra-pensiun dan pensiun berdasarkan kerjasama Bank Sulteng dengan PT. BAP Tahun 2017-2021, diduga merugikan keuangan negara Rp7 miliar pada Kamis (13/7) mendatang.

“Kami telah menerima pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi Bank Sulteng dari kejaksaan Negeri Palu pada Kamis (6/7),” kata Juru Bicara/Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Zaufi Amri Senin (10/7).

Ia menjelaskan, pihaknya telah menetapkan jadwal persidangan pada Kamis (13/7) mendatang. Perkara ini akan disidangkan dengan hakim ketua majelis berbeda.

“Perkara dengan terdakwa Asep Nurdin Komisaris Utama PT Bina Arta Prima dan terdakwa Bekti Haryono Dirut PT Bina Arta Prima , hakim ketua majelis menyidangkan dan memutuskan Chairil Anwar dengan hakim anggota Aris T Kahohon dan Alam Nur dengan panitera pengganti Evi untuk terdakwa Asep Nurdin dan terdakwa Bekti panitera pengganti Rahmawati.

“Sedangkan perkara dengan terdakwa Nur Amin Mantan Kadiv Kredit Bank Sulteng dan Rahmat Abdul Haris Mantan Dirut Bank Sulteng, hakim ketua majelis menyidangkan dan memutuskan Johanis Hehamony dengan hakim anggota Sayonara dan Alam Nur. Dengan panitera pengganti Festi Deby Beby Natalia Phiter bagi terdakwa Nur Amin, dan  terdakwa Rahmat Abdul Haris sebagai panitera pengganti Maryanto Mantong Pasolang, ” tutupnya.

Reporter: IKRAM
Editor: NANANG