PALU- Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palu, Aisa H Mahmud “menyemprot” Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam menghadirkan saksi pada kasus informasi transaksi elektronik (ITE) yang menjerat Neneng Resqiana.
“Sudah beberapa kali sidang, dari 20 orang akan bersaksi, yang dihadirkan setiap kali sidang satu orang saja. Mana bukti panggilan kepada saksi,” tanya Ketua Majelis Hakim, kepada JPU di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Senin (6/110).
Aisa H. Mahmud menegaskan, bila nanti terdakwa lepas demi hukum karena habis masa penahananya, maka ini menjadi tanggung jawabnya, karena menghadirkan saksi satu orang saja setiap kali sidang.
“Jadi jangan main-main dengan hal ini ya. Sidang mendatang hadirkan saksi jangan hanya satu orang,” tegas Aisa H. Mahmud.
JPU Aristo menghadirkan satu orang saksi korban bernama Desmayanti, dalam pemeriksaan tersebut. Saksi Desmayanti mengaku tergiur dengan melihat bukti transfer pencairan dari Neng resqiana kepada teman-teman facebooknya.
Setelah mencari tahu banyak terkait investasi ditawarkan, Desmayantip un menemui terdakwa di rumahnya. Usai dari pertemuan tersebut, dia lalu menginvestasikan uang awalnya Rp3,5 juta. Setelah belum menerima hasil dari investasi ditanamkan, ia kembali menyetor Rp 9 juta.
Dari total di investasi Rp 13 juta tersebut, Dia berharap mendapat keuntungan lebih banyak, namun sangat disayangkan sampai batas waktu dijanjikan untung tak dapat diraih, modalnyapun amblas.
Dalam dakwaan, kasus ini berawal saat Neneng Resqiana terdakwa memakai nama akun facebook “Onnell Nenk Resqiana”. Ia memposting investasi dengan janji keuntungan menggiurkan dengan kalimat,
”Arisol Nenk resqiana. Arisan 1 X bayar trusted InsyAllah amanah,dana aman+ penggelolaan jelas, tinggal pilih saja mau list yang mana.”
Setelah menjadi member, korban diarahkan untuk masuk dalam group facebook miliknya. Di mana terdakwa memposting promosi paket-paket Investasi yang ditawarkan, seperti setoran Rp 1 juta kembali Rp 1,5 juta dan Rp 5 juta kembali Rp7,5 juta dan seterusnya dalam jangka waktu singkat.
Melihat postingan sangat mengiurkan tersebut para korban mulai tergiur dan mengivestasikan dananya, mulai dari dana terkecil Rp500 ribu sampai ratusan juta rupiah. Tetapi setelah ditunggu sampai batas waktu pengembalian, tidak ada pengembalian keuntungan maupun modal investasi yang dijanjikan oleh terdakwa.
Perbuatan terdakwa memposting investasi online di halaman facebooknya, menimbulkan kerugian bagi 18 orang korbanya dengan total kerugian sekitar Rp 343.9 juta, korbanyapun dari segala kalangan bukan saja orang biasa ASN dan aparat penegak hukumpun turut jadi korbanya.
Perbuatan terdakwa NENENG RESQIANA, sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang RI Nomor : 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor : 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (IKRAM)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.