DONGGALA – Sekretaris Dinas Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tengah, Rachman Ansyari mengaku prihatin karena sampai saat ini di ibu kota Kabupaten Donggala belum memiliki cagar budaya.

Sejauh ini, belum ada yang ditetapkan sesuai mekanisme dengan dukungan pemerintah daerah yang mengacu pada Undang-Undang Nomo 11Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

“Ini sangat ironis, padahal Kota Donggala itu merupakan kota paling tua di Sulawesi Tengah yang memiliki potensi, tapi sayang sekali tak satupun yang ditetapkan jadi cagar budaya,” ungkap Rachman, saat sosialisasi Peraturan Kebudayaan yang dilaksanakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Donggala, Senin (05/06).

Harusnya, kata dia, ada bangunan di Kota Donggala yang dijadikan cagar budaya.

Menurutnya, sangat ironis jika pemerintah daerah tidak memperhatikan untuk secepatnya melakukan penetapan, apalagi sudah memiliki Tenaga Ahli Cagar Budaya.

“Yang lebih memprihatinkan lagi,ada banyak bangunan atau situs yang diduga cagar budaya sudah mengalamikerusakan parah. Karena itu harus segera ditangani dengan baik agar menjadi tempat kunjungan atau tempat orang melakukan studi sekaligus tempat belajar berbagai hal mengenai sejarah,” kata Rachman di hadapan peserta dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah Donggala.

Untuk ditetapkan sebuah cagar budaya, kata Rachman, di antaranya suatu bangunan mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 tahun, bangunan harus memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan.

Syarat terakhirnya adalah bangunan ini harus memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.

“Bila merujuk dari syarat-syarat tersebut, di kota tua Donggala itu sangat banyak yang dapat ditetapkan sebagai cagar budaya. Bukan saja memiliki potensi bangunan, tapi juga pada kawasan, struktur dan situs yang menarik,” jelas Rachman.

Reporter : Jamrin AB/Editor : Rifay