PALU- Satuan Reskrim (Satreskrim) Polresta Palu melakukan uji laboratorium ke instansi terkait dan melakukan penyelidikan atas pengungkapan 3.750 liter bahan bakar minyak (BBM) ilegal di amankan Jalan Batako, Kelurahan Duyu, Kota Palu, Kamis (25/5).

“Tim Satreskrim Polresta Palu mengamankan BBM tersebut untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, dengan melakukan uji laboratorium guna menentukan jenis BBM tersebut,” kata Kasat Reskrim Polresta Palu, AKP Ferdinand E Numbery saat konferensi pers di Mapolresta Palu, Jalan Sam Ratulangi, Kota Palu, Jumat (26/5).

Ia mengatakan, pengungkapan BBM ilegal ini berdasarkan informasi masyarakat adanya pemasokan BBM dari luar Kota Palu kemudian ditampung. Lalu dilakukan penjualan ke kios-kios berada di Kota Palu.

Tim Satreskrim Polresta Palu menindak lanjuti informasi tersebut dengan melakukan pengecekan terhadap lokasi dimaksud.

“Tim menemukan 51 jerigen kapasitas 35 liter, 8 drum besi dan 2 drum kapasitas 200 liter,serta barang bukti lainnya,” ucapnya.

Ia menyebutkan, setelah dilakukan interogasi kepada pemilik berinisial EH dan BS mengaku, BBM tersebut merupakan jenis avtur berasal dari seseorang inisial SM tinggal di Makassar.

“Terhadap pemilik belum ditetapkan sebagai tersangka, masih dalam penyelidikan. Begitupun jenis BBM diamankan belum diketahui pasti jenisnya,” ujarnya.

Atas perbuatan keduanya bila terbukti di ancam pidana Pasal 53 dan/atau pasal 55 UU No.6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.2 tahun 2022 tentang Cipta kerja menjadi UU Jo UU No.22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi jo Perpres No.69 tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres No.191 tahun 2014 tentang penyediaan pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak (BBM).

Reporter: IKRAM/Redaktur: NANANG