PALU- Jaksa Penuntut Umum (JPU) selaku eksekutor bakal melakukan upaya paksa terhadap terpidana Mantan Kepala Dinas Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan (DPRP) Kota Palu, Dharma Gunawan Muchtar, jika tidak penuhi panggilan dan berikan alasan ketidakhadirannya.
Darma Gunawan Muchtar terdakwa kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pembebasan lahan jalan Anoa II (saat ini Jalan Lalove, red), Kelurahan Tatura Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, untuk keperluan pembangunan jembatan Lalove.
Dalam permohonan kasasi diajukan, ditolak Mahkamah Agung (MA) RI. Bahkan dalam putusan MA tersebut, memberatkan dan menambah hukuman penjara kepada terpidana Dharma Gunawan Mochtar dari dua tahun penjara menjadi 4 tahun penjara, membayar denda sebesar Rp100 juta, subsider 2 bulan kurungan.
“Bapak Gunawan itu sudah pernah dipanggil pada waktu bulan puasa,tapi belum bisa menghadiri dan alasan ketidakhadirannya juga belum ditahu,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu, Nyoman Purya di Palu, Selasa (2/5).
Olehnya sebut dia, pihaknya menjadwalkan pemanggilan ulang pada Jumat (5/5) lusa nanti. Bila pada Jumat ini kembali tidak ada datang menghadiri, maka dicari tahu apa alasan ketidakhadirannya.
“Rencana pemanggilan kedua pada Jumat ini, mungkin sebentar disampaikan suratnya,” katanya.
Ia menyebutkan, pemanggilan terhadap terpidana dilakukan sebanyak 3 kali, bila tidak hadir tanpa alasan jelas, maka diambil tindakan.
“Tindakan upaya paksa itu bisa jadi dilakukan, tapi terlebih dulu konfirmasi alasan atas ketidakhadiran apakah karena sakit atau lainnya,” pungkasnya.
Terpisah dihubungi nomor ponselnya 08529967XXXX terpidana Dharma Gunawan Muchtar di SMS dan WhatsApp belum membalas hingga berita ini tayang dan ditelpon nomor sedang dituju tidak dapat menerima panggilan.
Selain Dharma Gunawan, dalam kasus tersebut juga menjerat terdakwa lainnya yakni, Ni Nyoman Rai Rahayu pemilik lahan kini masih melakukan upaya hukum, dan Fadel Saman sebagai Kabid Pertanahan DPRP Kota Palu.
Reporter: IKRAM
Editor: NANANG

