PALU- Federasi Serikat Pekerja Nasional Indonesia (FSPNI) Sulawesi Tengah (Sulteng) melakukan seruan atas hak-hak buruh belum dipenuhi pemberi kerja pada aksi konvoi peringati hari buruh Senin (1/4) mendatang.

“Seruan itu yakni menghapus Undang-undang Omnibuslaw, menolak undang-undang cipta kerja, outsourcing dan menolak kontrak kerja seumur hidup,” kata Ketua FSPNI Sulteng Lukius Todama pada konferensi pers di Sekretariat Bersama (Sekber) Jurnalis di Jalan Ahmad Yani, Kota Palu, Sabtu (29/4).

Selain itu sebut dia, segera disahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU- PPRT), sebab pekerja rumah tangga ini diperlakukan semena-mena oleh majikan dan haknya tidak sesuai dengan undang-undang berlaku.

“Kami di FSPNI siap memberikan jaminan keselamatan kepada pekerja buruh lewat advokasi,” ucapnya.

Memperingati hari buruh atau mayday pada Senin (1/5) mendatang ratusan orang dari organisasi FSPNI dan AJI Palu melakukan konvoi dan orasi dengan rute telah ditentukan dengan mengambil garis start/finish kantor FSPNI ,Jalan Watukanjai Kota Palu. (IKRAM)