PALU- Tim penyidik kejaksaan tinggi (Kejati) Sulteng dalam pekan ini memeriksa 10 orang terkait dugaan korupsi dana hibah senilai Rp56 miliar Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Sulteng tahun 2020.

“Pekan ini sekitar 10 orang diperiksa. Dari Bawaslu empat orang saksi inisial, J, SR dan D pegawai Bawaslu Kabupaten Donggala, dan inisial UM pihak swasta,” kata Kasipenkum Kejati Sulteng Mohammad Ronald, di Palu, Rabu (12/4).

Sebelumnya penyidik telah memeriksa Bendahara pembantu dan pejabat pembuat komitmen (PPK) Bawaslu berinisial IZ dan YL Senin (10/4).

Selanjutnya pada Selasa (11/4) kemarin penyidik memeriksa tiga pegawai sekretariat Bawaslu Sulteng masing-masing inisial AS, AW dan YL.

Ia menambahkan, pihaknya juga sedang menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Sulteng.

“Sampai saat ini belum ada hasil perhitungan kerugian dari BPKP,” ucapnya.

Sebelumnya tim penyidik kejaksaan sudah memeriksa sekitar 30 orang saksi atas kasus dugaan korupsi tersebut, kini sudah pada tahap penyidikan.

Pihak tim kejaksaan juga telah melakukan penggeledahan dan menyita beberapa dokumen berkaitan dengan perkara tersebut, di beberapa satuan kerja (Satker) baik di Bawaslu Sulteng maupun Bawaslu Kabupaten.

Penggeledahan itu di Kantor Bawaslu Sulteng 23 Februari 2023, Bawaslu Kabupaten Donggala 28 Februari 2023, Bawaslu Parigi Mautong 1 Maret 2023 dan Bawaslu Banggai Kepulauan 13 Maret 2023.

Reporter: IKRAM
Editor: NANANG