PALU – Pengadilan Negeri (PN) Palu kembali menjadwalkan sidang tuntutan kasus pencurian uang milik Kepala Sekolah (Kepsek) TK Idhata Palu, Mastin M. Rahman oleh empat bawahannya, Senin (16/10) besok.

Penjadwalan kembali dilakukan setelah sidang dengan agenda yang sama pada sebelumnya, ditunda karena belum rampungnya tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kasus pencurian ini, dilakukan empat tenaga pengajar di TK Idhata. Mereka adalah Mieke Irmawati Tompira (PNS) dan tiga honorer, Yuniati, Nur Afni dan Ariati. Kabarnya, tiga honorer tersebut sudah mengundurkan diri. Sementara Meike sudah pindah tugas ke TK Adhyaksa 22, Kejati Sulteng.

Pada sidang sebelumnya, Mastin M Rahman mengaku mengalami kerugian sekitar Rp26 juta. Kehilangan uang tersebut membuatnya gagal melaksanakan ibadah umrah selama dua kali.

Meskipun para pelaku sudah mengembalikan uang sebesar Rp18 juta, namun Mastin tetap berkeinginan agar para pelaku tetap diproses hukum.

Mastin mengaku heran dengan perbuatan rekannya sesama tenaga pendidik yang tega berbuat hal tersebut kepadanya.

Kepada penyidik kepolisian, para terdakwa menyampaikan alasan beragam, Meike mengaku hanya bercanda dan Yuniati karena sakit hati. Sementara Nur Afni dan Ariati mengaku hanya disuruh.

Menurut keterangan JPU Arviany, tempat kejadian perkara pencurian tersebut adalah di Anjungan Tunai Mandiri (ATM) BNI di Bumi Nyiur Swalayan (BNS) Jalan S. Parman.

Nomor PIN ATM korban diketahui oleh terdakwa Meike karena sebelumnya pernah menemani korban untuk mengganti nomor PIN ATM. Nomor PIN tersebut lalu diserahkan oleh Mieke kepada terdakwa Yuniati.

Selanjutnya, Yuniati mengambil kartu ATM dalam tas korban. Modusnya, dua terdakwa lainnya, yakni Nur Afni dan Ariati mengajak korban untuk mengobrol pada jam istirahat, dengan maksud mengalihkan perhatianya korban. (IKRAM)