BUOL – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Dr Sahran Raden, menjadi narasumber kegiatan sosialisasi terkait daerah pemilihan (dapil) di dua kabupaten bagian utara Sulteng, yakni di Kabupaten Tolitoli dan Buol, tanggal 9 dan 10 Maret 2023.

Sosialisasi itu sendiri berkaitan dengan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Pemilu DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Mengawali materinya, Sahran Raden menyampaikan bahwa dapil merupakan arena kompetisi sesungguhnya bagi partai politik dan peserta pemilu dalam memperebutkan alokasi kursi yang disediakan oleh KPU.

“Daerah pemilihan dalam pemilu sebagai salah satu variabel terpenting dalam sistem Pemilu yang berfungsi sebagai cakupan atau batasan luasan wilayah administratif sebagai arena representasi politik antara partai politik atau kandidat dengan pemilih,” katanya.

Ketua KPU Provinsi Sulteng periode 2013-2018 itu menambahkan, penyusunan dapil sendiri dilakukan untuk memastikan prinsip keterwakilan politik dalam Pemilu sesuai dengan prinsip pemilu yang jujur, adil, proporsional, dan demokratis.

“Dalam aspek hukum, PKPU Nomor 6 Tahun 2023 ini memuat dan mengatur jumlah dapil di Indonesia, termasuk dapil dan alokasi kursi DPR Dapil Sulawesi Tengah, DPRD Provinsi Sulteng serta DPRD kabupaten/kota di Sulteng,” ujarnya.

Kata Sahran, penyusunan dapil dan alokasi kursi adalah amanat Undang-Undang Nomor: 7 Tahun 2017 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XX/2022, sebagai upaya mewujudkan pemilu dan sebagai sarana kedaulatan rakyat dengan berasaskan pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

Selanjut dia, penataan besaran dapil bertujuan agar terjadi kompetisi yang relatif adil antara daerah pemilihan, dengan jarak jumlah kursi antara satu dapil dengan dapil yang lain relatif dekat/mendekati dan jaraknya tidak terlalu ekstrem.

“Dengan relatif ada kedekatan jumlah kursi di setiap dapil tersebut maka akan terjadi keadilan atau kesetaraan nilai kursi antar dapil,” jelasnya.

Selain itu, kata Sahran, penataan dapil juga memerhatikan sistem perwakilan proporsional dalam pemilu DPR dan DPRD, yaitu sistem yang memerhatikan proporsi atau perimbangan antara jumlah penduduk dengan jumlah kursi di suatu dapil.

“Dengan sistem ini, maka dalam lembaga perwakilan, daerah yang memiliki penduduk lebih besar akan memperoleh kursi yang lebih banyak di suatu daerah pemilihan, begitu pun sebaliknya,” katanya.

Selain itu, kata dia, sistem proporsional juga mengatur proporsi antara jumlah suara yang diperoleh partai politik untuk dikonversikan menjadi kursi yang diperoleh partai politik tersebut karena adanya perimbangan antara jumlah suara dengan kursi,

Untuk DPR RI sendiri, terdapat tujuh kursi dari Dapil Sulteng. Sementara untuk DPRD Provinsi Sulteng tersiri dari tujuh dapil, dengan total 55 kursi.

Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan KPU Kabupaten Tolitoli dan Buol dihadiri Forum Koordinasi Pemerintah Daerah, para kepala OPD, pimpinan partai politik, ormas, pemuda dan perguruan tinggi. */RIFAY