BANDUNG – Program penanggulangan pasca bencana dan bantun jalan Instruksi Presiden (Inpres) tentang pembangunan jalan daerah menjadi agenda utama koordinasi dan komunikasi antar daerah yang dilakukan Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), di Jawa Barat (Jabar), Kamis (09/03).
Korkom kali ini dipimpin Ketua DPRD Sulteng, Dr. Hj. Nilam Sari Lawira dan diikuti Ketua Komisi III Sony Tandra dan sejumlah anggota komisi, Zainal Abdin Ishak, Abdul Karim Aljufri, Husiman Brant Toripalu, Naser Djibran, Sri Atun dan Marlelah.
Ketua Komisi III, Sony Tandra, mengatakan, penanganan pascabencana Pemerintah Jawa Barat sangatlah baik sehingga bisa menjadi contoh bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng.
Selain itu Sony Tandra juga mempertanyakan prosedur penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT) yang sangat panjang.
“Padahal bencana hari ini terjadi harus hari ini ditangani, tetapi syaratnya harus ada surat dari kepala daerah dan dokumen-dokumen lainnya. Kami ingin mengetahui bagaimana Pemerintah Jawa Barat mengatasi itu,” katanya.
Ia juga mengungkapkan perihal pembebasan tanah pascabencana di Sulteng. Menurutnya, Sulteng satu-satunya yang menerapkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) sebagai kekuatan hukum.
“Apakah di Jabar ada seperti itu yang mengakibatkan tumpang tindih kepemilikan. Ini yang menjadi salah satu soal dalam penanganan pascabencana di Sulteng,” katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan, Sulteng mendapatkan kurang lebih Rp1 triliun untuk menangani jalan-jalan di daerah. Ia pun menanyakan bagaimana Pemprov Jabar mengelola jalan daerah.
Menjawab pertanyaan tersebut, Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jabar, mengatakan, paradigma penanggulangan bencana harus merujuk pada UU Nomor 24 Tahun 2007.
“Komando pada tanggap darurat adalah kepala daerah. Kami di Jabar telah menyiapkan berbagai macam dokumen kebencanaan, sehingga jika terjadi bencana kita tinggal melihat keputusan bersama tentang status bencana yang dihasilkan dari data akademisi atau instansi seperti BMKG,” tuturnya.
Terkait itu, Ketua DPRD Provinsi Sulteng, Nilam Sari Lawira, menyampaikan bahwa peran serta kepala daerah dalam penanggulangan bencana ini sangat penting sebagai dasar untuk menentukan status bencana. */RIFAY