PALU – Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Nasrun, memberikan materi penguatan pemahaman tentang kepemiluan kepada kelompok disabilitas, di Ruang Gakkumdu Bawaslu Sulteng, Kamis (23/02).

Dalam kesempatan tersebut, Nasrun memaparkan beberapa hak kelompok disabilitas dalam kontestasi Pemilu 2024 mendatang.

Nasrun mengatakan, ada beberapa hak kelompok disabilitas dalam menyukseskan Pemilu 2024, yaitu berhak atas pendataan khusus, berhak mendapatkan sosialisasi terkait kepemiluan yang sesuai dengan kebutuhan disabilitas.

“Misalnya seperti adanya fasilitator bahasa isyarat tangan, tulisan huruf braile, atau berbagai metode sosialisasi lainnya sesuai kebutuhan,” jelas Nasrun.

Hal selanjutnya adalah mendapatkan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang memudahkan disabilitas, mendapatkan surat suara khusus, terutama surat suara dengan huruf braile bagi penyandang tunanetra.

“Selain itu juga berhak mendapatkan pendampingan, khususnya bagi penyandang tunadaksa,” papar Nasrun.

Mantan Asisten Ombudsman RI Perwakilan Sulteng itu juga memaparkan beberapa desain Pemilu 2024 yang diharapkan ramah disabilitas, di antaranya memastikan regulasi yang ramah disabilitas, melakukan pengawasan langsung terhadap pendaftaran pemilih, melakukan sosialisasi sadar pemilih terhadap penyandang disabilitas, dan sebagainya.

Nasrun juga tak lupa mengajak kelompok disabilitas untuk terlibat secara bersama dalam mengawasi jalannya tahapan Pemilu.

“Mohon kita bersama-sama memberikan informasi dalam rangka membantu kami di Bawaslu untuk menjamin hak pilih bapak ibu dan kita semua,” ujarnya. RIFAY