PALU – Satuan Polis Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Palu mengamankan empat ekor sapi milik warga di Kecamatan Tawaeli dan Palu Utara.

Kepala (Kasat) Pol-PP Kota Palu, Nathan Pagasongan, yang di temui di Markas Komando (Mako) Tim Reaksi Cepat (TRC), Ahad (19/02), mengatakan, penertiban dilakukan Pleda 1 Satpol PP Kota Palu bekerja sama dengan Satgas Adipura Kecamatan Tawaeli dan Palu Utara.

Ia mengatakan, penertiban dilakukan dalam angka penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2012 dan Perwali Nomor 17 tentang Penertiban Ternak yang telah dilaksanakan sejak Jumat lalu.

“Saat giat di Hari Jumat, kami mengamankan satu ekor sapi di Kelurahan Taipa dan pada hari ini sebanyak tiga ekor di Kelurahan Baiya,” kata Nathan.

Pihaknya memberi waktu selama tujuh hari dan jika pemilik hewan tidak mengambilnya, maka akan dilelang sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sebelum dilelang, kata dia, pihaknya akan membuat berita acara penangkapan sebanyak empat rangkap, masing-masing diberikan kepada PPNS, Kasat Pol-PP, lurah setempat dan pemilik hewan.

Menurutnya, jika pemilik hewan datang mengambil ternaknya, maka sesuai aturan akan dikenakan denda, masing-masing Rp2 juta untuk satu ekor sapi (kategori ternak besar) dan Rp700 ribu untuk ternak kecil (kambing/domba).

“Kemudian pemilik yang mengambil hewan ternaknya akan dibuatkan berita acara yang isinya berbunyi tidak akan lagi membiarkan hewan ternaknya berkeliaran di ruang publik,” terangnya.

Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, sekalipun sapi-sapi yang ditangkap memiliki tanda, namun pemiliknya harus mampu membuktikan bahwa sapi itu memang benar miliknya dengan surat keterangan dari pemerintah setempat.

Selama 2023 ini, pihaknya sendiri telah menangkap enam ekor sapi yang berkeliaran di ruang publik, di mana dua ekor sebelumnya telah diambil oleh pemiliknya.

Belum lama ini, pihaknya telah mengikuti rapat bersama dengan dewan adat yang juga memiliki aturan tentang hewan ternak tersebut.

“Jadi berdasarkan keputusan Dewan Adat Kecamatan Tawaeli dan Palu Utara itu menyatakan akan memberikan sanksi adat juga kepada pemilik hewan ternak tersebut,” ujarnya.

Nathan mengimbau pemilik hewan ternak agar tidak lagi melepas peliharaannya berkeliaran di ruang-ruang publik karena bisa mengganggu ketertiban

“Penangkapan dilakukan sebagai efek jera kepada pemilik pemilik hewan ternak agar tidak melepas ternaknya sembarangan,” tegasnya

Ditanyai soal ketersediaan pakan untuk hewan-hewan tangkapan tersebut, menurutnya semuanya mendapatkan makanan yang cukup baik dan terjamin.

“Semua makanan sapi ini kita sudah siapkan. Ada jagung dan tongkolnya, rumput gajah, kulit pisang dan batang pisang juga semua ada. Pokoknya kalau urusan makanannya kita jamin,” tutupnya.

Reporter : Hamid/Editor : Rifay