PALU – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Perwakilan Sulawesi Tengah (Sulteng), angkat bicara menyikapi keluhan dari nasabah salah satu lembaga pembiayaan atau leasing di Kota Palu.
Pihak leasing yang dimaksud mempersulit nasabah saat ingin mengambil Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB). Padahal, angsuran sepeda motor yang diambil melalui leasing tersebut sudah lunas sejak 26 Desember 2022 lalu.
“Saya minta agar pihak leasing dapat merealisasikan kewajibannya, yakni segera menyerahkan BPKB kepada nasabah jika seluruh cicilannya sudah lunas,” kata Ketua YLKI Provinsi Sulteng, Salman Hadiyanto, Kamis (16/02).
Tentang hak-hak konsumen, jelas Salman, semuanya jelas tertuang dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor: 8 Tahun 1999.
“Jika pihak leasing lambat (menyerahkan hak konsumen), maka harus menerima sanksi setimpal berupa denda keterlambatan juga dong,” sindirnya.
Mestinya, kata Salman, ada keseimbangan antara hak dan kewajiban konsumen dan pelaku usaha.
“Jangan hanya konsumen yang tidak melaksanakan kewajibannya yang dapat sanksi misalnya denda keterlambatan atau penarikan jaminan kredit. Terus bagaimana jika pelaku usaha yang tidak melaksanakan kewajibannya itu. Alasannya cukup dengan kata-kata sementara dalam proses, sabar, dan lainnya,” bebernya
Lebih lanjut Salman mengatakan, kejadian-kejadian serupa yang merugikan konsumen itu membuktikan bahwa posisi konsumen masih lemah di hadapan pelaku usaha.
“Sebenarnya kekuatan yang sesungguhnya itu berada pada konsumen. Olehnya saya mengajak kepada kita semua selaku konsumen untuk bersatu menegakkan hak-haknya,” tegasnya.
Menurut Salman, ketidakseimbangan antara posisi konsumen dan pelaku usaha ini yang perlu dibenahi dan ditegakkan bersama oleh seluruh konsumen.
“Saya mengajak kepada kita semua untuk bersatu menegakan UU Perlindungan Konsumen. Bukan hanya saat adanya kasus saja kemudian kita baru mengharapkan bantuan dari lembaga konsumen. Kita harus berani melawan dan memperjuangkan hak-hak kita jika telah dirampas oleh pelaku usaha,” tandasnya.
Reporter : Hamid
Editor : Rifay