BANGKEP – Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Muh Rasyidi Bakry, melakukan supervisi pengawasan verifikasi faktual (verfak) dukungan minimal bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di wilayah Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep), Selasa hingga Rabu (14-15/02).

Supervisi berlangsung di beberapa tempat dengan jumlah sampel yang bervariasi, antara lain di Desa Kautu Kecamatan Tinangkung sebanyak 23 sampel dukungan, di Desa Lalong Kecamatan Tinangkung Utara sebanyak 32 sampel, Desa Baka sebanyak sembilan sampel dan di Kelurahan Salakan sebanyak empat sampel.

Secara keseluruhan, terdapat 68 sampel dukungan yang tersebar pada satu kelurahan dan tiga desa yang terdapat dalam dua kecamatan. Namun selama dua hari itu, yang telah dilakukan verifikasi faktual baru 27 orang.

Dari 27 sampel tersebut, ditemukan fakta bahwa hanya 15 orang menyatakan mendukung, 11 orang menyatakan tidak mendukung dan tidak mengenal bahkan tidak pernah didatangi bakal calon DPD, serta satu orang masih ragu-ragu karena belum pernah dimintakan KTP sebelumnya.

Kondisi ini dialami lima orang anggota keluarga yang tinggal serumah. Mereka terdiri dari suami-istri, anak dan menantu. Kelimanya mengaku tidak pernah bertemu dengan bakal calon DPD yang mencatut nama mereka, sehingga mereka bingung dari mana balon DPD tersebut mendapatkan KTP mereka.

Dari proses supervisi pengawasan tersebut, juga didapat pengakuan dari salah seorang warga yang pernah didatangi tim dari salah satu balon DPD.

“Tim itu datang ke rumah warga itu dan meminta KTP-nya sembari menjanjikan akan diberikan perahu. Tapi sampai proses verfak dilakukan, perahu yang dijanjikan tidak pernah ada,” kata Rasyidi, mengungkapkan hasil temuannya tersebut.

Untuk itu, Rasyidi menyarankan kepada warga yang merasa keberatan namanya dicatut, agar menyampaikannya ke jajaran Panwascam agar bisa dihapus dari Silon (Sistem Informasi Pencalonan) DPD yang dikelolah oleh KPU.

“Atau kalau mau mengambil langkah hukum juga boleh, karena kuat dugaan pencatutan KTP ada indikasi tindak pidana karena selain menyerahkan KTP, juga ada formulir yang harus ditandatangani oleh setiap pendukung. Sehingga, kalau orang menyatakan bahwa KTP mereka dicatut, diduga kuat juga telah terjadi pemalsuan tanda tangan,” tegasnya.

Rasyidi kembali mengingatkan kepada jajaran Panwascam dan PKD yang bertugas agar selalu memastikan segala prosedur verifikasi faktual berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Pastikan setiap dari mereka yang menyatakan mendukung maupun tidak mendukung, murni dari keinginan mereka sendiri tanpa ada paksaan ataupun intimidasi dari pihak-pihak lain,” pesannya. */RIFAY