PALU- Mantan Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Klas III Bunta Dean Granovic dituntut pidana 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selain pidana penjara membayar denda Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp1,120 miliar subsider 1 tahun penjara.

Dean Granovic selaku syahbandar terdakwa dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) agen pelayaran PT. Anugerah Makmur Sejahtera (AMS) Cabang Bunta untuk pelayaran pengiriman ore nickel milik PT Aneka Nusantara Internasional (PT. ANI) yang lahannya dikelola oleh PT. Fortino Artha Sejahtera, Direkturnya Soehartono alias Ko Hery (Berkas tuntutan terpisah) dan PT Koninis Fajar Mineral (KFM).

Menurut Jaksa, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemerasan dan pencucian uang.

“Menyatakan terdakwa Dean Granovic terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 12 huruf e Junto Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dan Pasal 3 Undang – Undang Nomor : 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).” Demikian tuntutan dibacakan JPU Asmah turut didampingi rekannya Mariani pada sidang dipimpin Ketua Majelis hakim Chairil Anwar, turut dihadiri Penasihat hukum terdakwa Yuyun Cs di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI /Tipikor/Palu, Selasa (14/2).

Dalam analis yuridis JPU Asmah menyebutkan, terdakwa selaku Kepala KUPP Kelas III Bunta dan Syahbandar, meminta pembayaran diluar ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada agen Pelayaran PT. AMS Cabang Bunta antara Rp3-5 juta perkapal.

“Permintaan terdakwa disetujui, karena ada kekhawatiran dokumen SPB akan dihambat oleh Terdakwa,” ucapnya.

Ia menyebutkan,terdakwa Dean Granovic menerima setoran dana diluar PNBP dari Agen Pelayaran PT AMS Cabang Bunta, disetor oleh Heldi ke rekening terdakwa Dean Granovic Rp254 juta,rekening keluarga Agung Semiawan Rp468 juta , total Rp722,7 juta dan dari Soehartono Rp400 juta , totalnya Rp1,127 miliar.

Atas tuntutan JPU , penasihat hukum terdakwa Yuyun menyampaikan kepada majelis hakim mengajukan pembelaan secara tertulis pada sidang Selasa(21/2) pekan depan.

Reporter: IKRAM