PALU – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 69-1/PSMK-DIKBUD/1/2023 terkait penyerahan ijazah kepada siswa di tingkat Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), baik negeri maupun swasta.

Kepala Dikbud Provinsi Sulteng, Yudiawati V. Windarrusliana, mengatakan, semua sekolah SMK baik negeri maupun swasta dilarang untuk menahan surat tanda kelulusan atau ijazah milik mantan siswa.

Menurutnya, SE yang dikeluarkan itu merujuk Peraturan Sekretaris Jenderal, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2022 tentang spesifikasi teknis dan bentuk, serta tata cara pengisian, penggantian, dan pemusnahan blangko ijazah pendidikan dasar dan pendidikan menengah Tahun Pelajaran 2021/2022.

Dalam SE tersebut, Pasal 8 Ayat 1 menyebut bahwa ijazah diberikan paling lambat 15 hari kerja sejak tanggal diterimanya blanko Ijazah oleh satuan pendidikan. Pasal 9 Ayat 2 menjelaskan bahwa satuan pendidikan dan Dinas Pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik Ijazah yang sah dengan alasan apapun.

“Berdasarkan point 1 dan 2 diatas, serta banyaknya pengaduan di masyarakat terkait ijazah yang belum diserahkan kepada lulusannya, dengan ini disampaikan kepada Satuan Pendidikan SMK di wilayah Sulawesi Tengah untuk tidak menahan penyerahan ijazah kepada peserta didik dengan alasan apapun,” tegas Kadis, Jumat (03/02).

Kata dia, jika ditemukan laporan dari masyarakat atau orang tua murid terkait penahanan ijazah oleh satuan pendidikan, maka kepala satuan pendidikan dimaksud akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

SE itu sendiri dikeluarkan menyusul adanya penahanan ijazah yang dilakukan pihak SMK Negeri 2 Palu dengan alasan mantan siswa yang bersangkutan memiliki tunggakan pembayaran komite sekolah.

Reporter : Irma
Editor : Rifay