PALU – Wakil Wali (Wawali) Kota Palu, dr. Reny A. Lamadjido menjadi narasumber dalam pertemuan rutin Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Wilayah Sulawesi Tengah (Sulteng), di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng, Selasa (31/01).

Ikatan Adhyaksa Dharmakarini adalah suatu ikatan istri pegawai kejaksaan, pegawai perempuan kejaksaan, istri pensiunan pegawai kejaksaan, pensiunan pegawai perempuan kejaksaan, dan janda pegawai kejaksaan.

Pada kesempatan tersebut, Wawali menyampaikan materi yang berkaitan dengan metode dan Aalat kontrasepsi

Dia menjelaskan, kontrasepsi terdiri dari dua kata, yaitu kontra yang berarti mencegah atau melawan, dan konsepsi yaitu pertemuan antara sel telur yang matang dan sel sperma yang mengakibatkan kehamilan.

Menurutnya, pelayanan kontrasepsi adalah serangkaian kegiatan terkait dengan pemberian, pemasangan/pencabutan suatu metode kontrasepsi dan tindakan-tindakan lain dalam upaya mencegah kehamilan.

Lanjut Reny mengatakan ada beberapa metode dan alat kontrasepsi seperti AKDR, implan, tubektomi (MOW), vasektomi (MOP), pil, suntik, dan kondom.

“Cara kerja kontrasepsi bermacam-macam, tapi umumnya berfungsi untuk mengusahakan agar tidak terjadi ovulasi, melumpuhkan sperma, dan menghalangi pertemuan sel telur dan sperma,” tandasnya.

Reporter : Hamid
Editor : Rifay