PALU- Advokat Rakyat Sulteng Agus Salim menantang Polda Sulteng atas ditetapkannya 17 tenaga kerja lokal sebagai tersangka pasca kerusuhan di PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) Kabupaten Morowali Sabtu (14/1) pekan lalu.
“Saya tantang Polda,kenapa 17 buruh dijadikan tersangka atas insiden kerusuhan kemarin,” kata Advokat Rakyat Agus Salim dalam keterangan tertulis diterima MAL Online, Kamis (19/1).
Ia mempertanyakan, kenapa justru pucuk pimpinan perusahaan juga tidak dijadikan tersangka, sementara buruh itu diatur Internasional dan undang-undang Indonesia.
Olehnya, ia menuntut Kapolda Sulteng melakukan dialog terbuka, membahas model dan standar Operasional Prosedur (SOP) buruh dijadikan tersangka.
Dia heran, mengapa tidak lebih dulu dilakukan investigasi menyeluruh. Apalagi perusahaan PT GNI merupakan penanaman modal asing (PMA) dan bukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Selain kedudukan perusahaan milik asing, kata dia, selama ini pemerintah tidak mengakomodir satu upaya kesesuaian dan harmonisasi hubungannya industri sesama para buruh.
“Kenapa buruh harus dijadikan tersangka. Apakah masalah sosial dalam kehidupan buruh, petani dan nelayan harus pada posisi dijadikan stigmatisasi hukum?” tanyanya.
Untuk itu dalam waktu dekat, dirinya membentuk wadah koalisi lintas Investigasi untuk bersama Komnas HAM Sulteng melakukan perjuangan hukum dan solidaritas bagi buruh yang dijadikan tersangka di PT GNI.
Menurutnya, soal mogok kerja itu hak buruh diatur Undang-Undang (UU) No 21/2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Bahwa disitu tegas dikatakan Pekerja dilindungi untuk membentuk, bergabung dan memperjuangkan hak -hak kerjanya secara kolektif melalui mereka para buruh dan Konstitusi dalam UUD 1945 pasal 28.
“Justeru Polda secara langsung menetapkan posisi hukum para buruh dijadikan tersangka. Aneh jadinya,” kata Agus.
Tidak hanya sampai disitu, Agus Salim mengatakan, kasus ini akan mereka bawa pada ranah organisasi perburuhan Internasional (ILO). Dan melakukan gugatan citizen lawsuit.
Ia memaparkan, dasar hukum pelaksanaan gugatan Citizen Lawsuit yaitu, pasal 28 Undang-Undang Dasar Tahun 1945 tentang Hak Asasi Manusia, pasal 92 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
“Subyek hukum yang berkepentingan dalam gugatan ini adalah kepentingan umum atau publik (Public Interest) dan diajukan secara perwakilan,”paparnya.
“Prinsipnya yaitu setiap warga negara tanpa terkecuali berhak membela kepentingan umum atas dasar hak asasi manusia terkait dengan kesejahteraan masyarakat luas,”urainya.
Adapun kata dia, muatan tuntutan atau petitum diajukan yaitu tanpa disertai tuntutan ganti kerugian melainkan kelalaian penyelenggara negara wajib diganti dengan mengeluarkan kebijakan bersifat pengaturan umum agar tidak terulang kembali di kemudian hari.
Contoh hasil putusan dalam gugatan Citizen Lawsuit ini di Indonesia sudah pernah ada kata dia, salah satunya Putusan Nomor 11/pdt.G/2-14/PN.JB tentang kerugian akibat Izin Gangguan (HO) Nomor: 503/070-HO/35.09.512/2013 oleh Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Jember dan Putusan Nomor 278/pdt.G/2010/PN.JKT.PST tentang Pengabaian Jaminan sosial Oleh Pemerintah, Kepolisian dan Institusi Judicial lainnya.
“Tuntutan warga atau Citizen Lawsuit terhadap pemerintah menjadi alternatif politik ketika semua instrumen tidak dapat digunakan (diblokir). Sehingga dengan Citizen Lawsuit ini, warga dapat mengadu kepada hakim untuk memerintahkan negara melakukan sesuatu,”pungkasnya.
Dikonfirmasi Polda Sulteng melalui Kasubdit Penerangan Humas Polda Sulteng, Kompol Sugeng Lestari mengarahkan kepada Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol. Didik Supranoto.
Kabid Humas Polda Sulteng diwhatapp tidak membalas, ditelepon masuk , tapi tidak diangkat , hingga berita ini tayang belum ada tanggapan dari Polda Sulteng
Reporter: IKRAM
Editor: NANANG

