PALU – Satgas Waspada Investasi (SWI) menemukan 80 platform pinjaman online ilegal, sehingga terhitung sejak tahun 2018 hingga di bulan Desember 2022, jumlah platform pinjaman online ilegal yang telah ditutup menjadi sebanyak 4.432 pinjol ilegal.
Meskipun telah ribuan ditutup, praktek pinjaman online ilegal di masyarakat tetap marak. “SWI menerima pengaduan masyarakat korban pinjol ilegal setiap harinya. Beberapa pelaku telah dilakukan proses hukum, namun beberapa belum jera dan pelaku baru terus bermunculan,” ujar Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing, lewat siaran persnya Kamis (19/1).
Satgas Waspada Investasi mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini, serta melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat.
Sementara, tidak hanya kegiatan pinjol ilegal dan kegiatan investasi ilegal, Satgas Waspada Investasi juga menemukan sembilan usaha pergadaian swasta ilegal yang dilakukan tanpa izin dari OJK sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK). Sejak tahun 2019 sampai dengan bulan Desember 2022 ini Satgas sudah menutup sebanyak 251 kegiatan pergadaian ilegal.
“SWI meminta kepada masyarakat untuk memastikan legalitas usaha gadai swasta dan hanya bertransaksi dengan usaha gadai yang terdaftar di OJK,” kata Tongam L Tobing.
Masyarakat diminta mewaspadai segala bentuk modus baru yang dilakukan oleh para pelaku untuk menjerat korban.
Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id
Reporter: IRMA
Editor: NANANG

