MOROWALI – Kepolisian Resort (Polres) Morowali, Polda Sulteng menghentikan penyelidikan kasus dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh salah seorang warga Desa Keurea, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, yakni atas nama Muh. Hatta seorang tukang kayu.

“Iya, benar pak sudah dihentikan,” ucap  Kasat Reskrim Polres Morowali melalui Kanit Tipiter Muhammad Iqbal, Selasa (17/01).

Ikbal menjelaskan, penghentian penyelidikan kasus tersebut dikarenakan penyidik tidak cukup bukti. Sehingga penanganan kasusnya tidak bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Karena tidak cukup bukti makanya kami hentikan sementara,” Kata Iqbal.

Untuk diketahui, Muh. Hatta dilaporkan warga bernama Mayanti Meylisa Toding, dengan Laporan Polisi Nomor: LP/46/I/2021/SPKT/Res Morowali/Sulteng, Tanggal 25 Maret 2021 pelapor atas nama Mayanti Meylisa Toding perihal kasus dugaan tindak pidana Pemalsuan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHPidana.

Adapun Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP. Lidik/27/1/2021/Reskrim, tanggal 25 Maret 2021;

Surat Perintah Penyelidikan Lanjutan Nomor: SP. Lidik/169/Xl/2022/Reskrim, tanggal 8 November 2022, Laporan Hasil Gelar Perkara Nomor: LHGP/11//2023/Ditreskimum, tanggal 11 Januari 2023;Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/ 169.c/ 1/2023/ Reskrim, tanggal 17 Januari 2023.

Sehubungan dengan rujukan tersebut di atas, disampaikan bahwa dugaan tindak pidana Pemalsuan yang dilaporkan, penyidik telah melaksanakan Gelar Perkara Khusus pada tanggal 11 Januari Tahun 2023, terkait perkara laporkan terhadap Muh. Hatta dan berkesimpulan bahwa perkara dihentikan penyelidikannya karena tidak ditemukan peristiwa dugaan tindak pidana dan akan dibuka kembali apabila ditemukan bukti baru.

Muh. Hatta diduga melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen saat memenangkan sidang dalam perkara perdata No.04. Pdt.G 2018 PN Pso jo Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah No.39 PDT 2018PT PAL tertanggal 6 September 2018 jo Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No.1761 KPDT 2019 tertanggal 26 Agustus 2019 silam.

Berawal dari laporan ini, polisi lantas melakukan penyelidikan dengan melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait dan mengumpulkan alat bukti. Namun, setelah beberapa bulan berlalu, penyidik belum cukup bukti. Sehingga polisi menghentikan pengusutan perkara tersebut.

Reporter : Harits
Editor : Yamin